Gegara Bandel, X Milik Elon Musk Didenda Rp 14 Miliar per Hari di Brasil

23 September 2024 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi foto Elon Musk dengan logo Twitter. Foto: Dado Ruvic/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi foto Elon Musk dengan logo Twitter. Foto: Dado Ruvic/Reuters
ADVERTISEMENT
Platform media sosial X yang sebelumnya bernama Twitter telah diblokir di Brasil. Kini, seorang hakim menuduh X telah melakukan berbagai cara agar tetap bisa diakses di Brasil, menghindari putusan blokir yang sudah dikeluarkan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Sejak 30 Agustus 2024, media sosial X milik Elon Musk diketahui resmi tidak bisa diakses di Brasil. Namun, baru-baru ini, X kembali bisa dibuka oleh banyak pengguna setelah mereka melakukan sejumlah update dengan layanan cloud dari pihak ketiga seperti Cloudfare, Fastly, dan Edgeuno. Bahkan, X bisa diakses pengguna tanpa memerlukan VPN yang juga dilarang penggunaannya di Brasil.
“Ini adalah upaya yang disengaja untuk menghindari perintah pemblokiran pengadilan. Tidak ada keraguan bahwa X di bawah arahan langsung dari Elon Musk, berniat sekali lagi untuk tidak menghormati pengadilan Brasil,” ujar Alexandre de Moraes, Hakim Mahkamah Agung yang memerintah larangan penggunaan X.
Akibat hal ini, Moraes menjatuhkan denda sebesar 921 ribu dollar AS atau setara dengan Rp 14 miliar per hari selama X masih online atau bisa diakses di Brasil.
ADVERTISEMENT
Jika X tidak membayar denda, maka kewajiban tersebut akan dialihkan ke perusahaan satelit internet Starlink. Ini karena X maupun Starlink sama-sama dimiliki Elon Musk.
Adapun alasan X dilarang di Brasil karena dinilai telah melanggar peraturan di sana yang mewajibkan perusahaan media sosial memiliki perwakilan resmi. Selain itu, X juga dinilai tidak mau menghapus ujaran kebencian dan konten yang dianggap membahayakan nilai demokrasi.