Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Perusahaan transportasi online, Gojek , kembali meningkatkan biaya jasa layanan GoCar sebesar Rp 2.000 setiap order-nya mulai 30 Desember 2019. Sebelumnya, perusahaan sudah melakukan penambahan Rp 2.000 per Juli 2019 lalu. Dengan adanya penambahan ini, berarti total biaya jasa pengguna GoCar menjadi Rp 4.000.
ADVERTISEMENT
Penambahan biaya jasa GoCar ini akan dibebankan kepada pelanggan. VP Corporate Affairs Gojek , Michael Say menjelaskan, pengenaan biaya jasa ini ditujukan untuk peningkatan layanan kepada pengguna aplikasi; mencakup antara lain pengembangan layanan dan teknologi, peningkatan keamanan dan keselamatan dalam perjalanan, serta penyediaan santunan.
"Dapat kami sampaikan bahwa biaya Rp 2.000 ini merupakan biaya tambahan atas Biaya Jasa Penggunaan Aplikasi yang telah ada sebelumnya pada layanan kami," katanya dalam pernyataan resmi yang diterima kumparan, Senin (30/12).
Dalam situs blog-nya, Gojek sebagai penyelenggara sistem elektronik diperkenankan untuk membebankan biaya jasa penggunaan aplikasi kepada pelanggan. Adanya biaya ini tidak akan mempengaruhi pendapatan mitra Gojek.
Dalam skemanya, Gojek tetap mematuhi aturan ketentuan tarif yang diatur dalam PM 118. Biaya jasa layanan GoCar akan ditambah dari harga tarif setiap order-nya. Biaya ini berlaku khusus untuk untuk semua layanan GoCar, termasuk GoCar reguler, GoCar L, GoArmada, dan GoCar Bird.
Berikut contoh penerapan biaya jasa penggunaan aplikasi untuk peningkatan layanan GoCar.
ADVERTISEMENT
Pembayaran order pelanggan = Rp 30.000 (tarif) + Rp 4.000 (biaya jasa penggunaan aplikasi) = Rp 34.000, total biaya yang dibayarkan pelanggan.
Untuk para Mitra driver Gojek akan mendapatkan dana santunan yang nominal besarannya ditentukan Jasa Rahaja berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017.
Di luar jaminan dan santunan kecelakaan yang diberikan oleh Jasa Raharja, Gojek juga memberikan santunan tambahan atas risiko kematian akibat kecelakaan di jalan raya.