Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gojek - Tokopedia Sudah Daftarkan GoTo di 3 Kelas Merek Kemenkumham
9 November 2021 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Manajemen GoTo mengatakan telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait di Indonesia, dalam hal ini Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Menanggapi sengketa merek ini, Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, menyatakan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek GoTo di pengadilan.
Gugatan merek dagang GoTo dilaporkan PT Terbit Financial Technology kepada SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Oktober 2021, lewat advokat Serfasius Serbaya Nanek, SE, SH, MH, sebagai perkara Tindak Pidana Merek.
PT Terbit Financial Technology meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan ganti rugi immaterial.
Perusahaan itu mengeklaim telah memakai nama Goto terlebih dahulu, sebelum Gojek dan Tokopedia merger pada Mei 2021 dan memakai nama GoTo sebagai induk usaha.
ADVERTISEMENT
Sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021.