Google Indonesia Tanggapi Perpres yang Mewajibkannya Bayar Berita ke Media

16 Februari 2023 13:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Google LLC terlihat di kantor Google di bagian Chelsea di New York City, AS, 20 Januari 2023. Foto: Shannon Stapleton/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Logo Google LLC terlihat di kantor Google di bagian Chelsea di New York City, AS, 20 Januari 2023. Foto: Shannon Stapleton/REUTERS
ADVERTISEMENT
Google merespons rencana pemerintah yang tengah mengebut rancangan Perpres tentang Publisher Right atau Hak Penerbit. Google mengharapkan regulasi yang dibuat bersifat adil dan tidak merugikan satu pihak.
ADVERTISEMENT
Google mengatakan, selama ini telah menjadi salah satu pengantar traffic ke situs berita terbesar, baik sebagai search engine dan aggregator berita. Google berharap dapat memberi kontribusi lebih untuk ekosistem publikasi dan media di Indonesia.
"Regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna," ungkap keterangan tertulis Google yang diterima kumparanTECH.
"Oleh karena itu, kami ingin membagikan beberapa prinsip utama kami dalam membuat kerangka regulasi yang efektif di Indonesia."
Regulasi ini juga diharapkan memberi kejelasan dari segi operasional, legal, maupun komersial. Google juga mengharapkan dibentuknya lembaga independen sebagai penengah antara platform digital dan media penerbit berita.
Google juga mengatakan bahwa selama ini, mereka tak menjalankan iklan di Google News atau Google Berita. Begitu juga di tab hasil pencarian bagian Berita di Google Search.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak menghasilkan uang dari klik pengguna pada artikel berita di hasil penelusuran dan tidak pula menjual konten publikasi berita. Pengguna membuka Google untuk mencari banyak hal, dan berita hanyalah sebagian kecil dari jenis konten yang kami sajikan," tulisnya.
Pemandangan luar gedung BV100 selama tur ke Kampus Bay View baru milik Google di Mountain View, California, Amerika Serikat, pada Senin (16/5/2022). Foto: Peter DaSilva/REUTERS

Tentang Perpres Publisher Right

Perpres Publisher Right atau Hak Penerbit nantinya akan mengatur kerja sama antara platform digital seperti Google atau Meta, dengan penerbit berita.
Kerja sama ini seputar penyaluran berita. Termasuk di antaranya adalah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh platform digital ketika menyalurkan dan memanfaatkan konten berita.
Seperti diketahui, platform seperti Facebook, Google, Bing, bahkan browser Opera juga menjadi agregator berita, atau setidaknya punya fitur yang menayangkan berita. Pada praktiknya, tidak ada kompensasi kepada media siber produsen berita ketika berita mereka ditayangkan.
ADVERTISEMENT
Australia menjadi negara pertama yang mengontrol ini, mewajibkan kompensasi kepada pers dengan regulasi News Media Bargaining Code yang terbit 2021 lalu.
Negara lain seperti Selandia Baru, Prancis, dan AS sedang mengerjakan aturan yang sama. Di AS sendiri, perancangan aturan ini mendapat kecaman dari Meta, yang mengancam mencabut semua konten berita dari platform Facebook jika aturan tersebut disahkan.
Tampilan Google News, portal agregator buatan Google. Foto: Screenshot
Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, mengatakan bahwa memang akan dibentuk sebuah lembaga pelaksana Perpres ini nantinya. Aturan yang sifatnya rinci akan diatur oleh lembaga ini. Lembaga ini juga akan berfungsi penengah jika terjadi sengketa antara media dengan platform digital.

Kriteria media dan platform yang akan dipayungi Perpres Publisher Right

Usman mengatakan, media yang masuk dalam Perpres ini adalah media yang terverifikasi di Dewan Pers. Sementara platform digital adalah platform yang punya “kehadiran signifikan” serta menyalurkan berita.
ADVERTISEMENT
Definisi “kehadiran signifikan” ini sendiri baru akan diatur oleh lembaga yang dibentuk Perpres, bukan oleh perpresnya sendiri.
“Kami percaya kriteria objektif, seperti "signifikansi" atau ambang batas traffic, harus dijelaskan dalam hukum dan berlaku sama untuk baik penyedia layanan domestik maupun internasional,” jelas Google.
Ilustrasi baca berita. Foto: Thinkstock
Namun dalam pernyataan tertulisnya, Google mendorong adanya “pengecualian” yang punya “kontribusi.”
“Apabila kontribusi tidak diapresiasi, platform digital mungkin menjadi kurang termotivasi untuk secara proaktif bekerja sama dengan penerbit berita dan ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai inisiatif dan investasi yang telah berjalan di Indonesia,” tambah keterangan Google.
Usman Kansong mengatakan, ketika penyusunan naskah Perpres, Kominfo telah mengajak diskusi stakeholder terlibat, mulai dari Dewan Pers, Kementerian, hingga platform seperti Meta dan Google.
ADVERTISEMENT
"Mereka (Meta dan Google) mengajukan usulan-usulan, pointers-pointers, usulan itu kemudian kita bahas, bisa tidak kita akomodasi di Perpres," jelas Usman kepada kumparanTECH, Rabu (15/2).
"Kalau bisa, kita akomodasi, kalau tidak ya tidak. Begitu juga dengan usulan pihak-pihak lain."