Google Play Tambah Metode Pembayaran di Indonesia

7 September 2022 8:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Google Play store, layanan resmi pengunduh aplikasi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Google Play store, layanan resmi pengunduh aplikasi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Google mengumumkan penambahan opsi pembayaran pihak ketiga di toko aplikasi Play Store mulai pekan ini. Fitur pembayaran aplikasi ini baru tersedia di India, Australia, Jepang, Wilayah Ekonomi Eropa, dan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pilihan user choice billing ini tidak serta merta hadir di semua aplikasi dan pengguna. Developer diharuskan mendaftar terlebih dahulu agar dapat menyediakan pembayaran alternatif di aplikasi Android buatannya. Sementara di antara pengguna, metode pembayaran ini akan tersedia secara perlahan dengan jadwal yang belum dipastikan.
Kebijakan ini merupakan pengembangan dari penambahan pembayaran alternatif yang dikeluarkan oleh Google pada Juli 2022 lalu, yang saat itu baru berlaku di wilayah Wilayah Ekonomi Eropa.
Aplikasi yang bisa mendaftar adalah aplikasi non-gaming dan terdaftar sebagai unit bisnis terdaftar di negara mereka.
Saat ini, Google memberlakukan pemotongan 15 persen dari total pendapatan tahunan yang didapat pengembang aplikasi dari Google Play Store, dan meningkat menjadi 30 persen ketika revenue tahunan menyentuh angka 1 juta dolar AS.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Google Play Store. Foto: Shutterstock
“Android selalu menjadi sistem operasi terbuka yang unik, dan kami terus mengembangkan platform kami dan meningkatkan pilihan yang tersedia bagi pengembang dan pengguna, sambil mempertahankan kemampuan kami untuk berinvestasi dalam ekosistem,” kata juru bicara Google kepada TechCrunch.
"Kami akan berbagi lebih banyak dalam beberapa bulan mendatang karena kami terus membangun dan mengulangi dengan mitra percontohan kami."
Progam ini sudah berlaku di Spotify sejak Maret 2022 lalu, dengan aplikasi bisa menagih pembayaran kepada pengguna tanpa dijembatani Play Store —yang dikenakan biaya.
Aturan ini pun sudah berlaku terlebih dahulu di Korea Selatan, di mana regulasi baru disahkan pada 2021 lalu melarang perusahaan seperti Google dan Apple untuk memandatkan pengguna agar menggunakan sistem pembayaran milik mereka.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada Juli 2022 lalu, Google membayar 90 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,34 miliar (kurs Rp 14.891) setelah dituntut oleh kelompok pengembang aplikasi di AS yang merasa perusahaan memonopoli pasar aplikasi Android, lengkap dengan mengarahkan pelanggan agar menggunakan sistem billing milik Google.