Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pelarangan organisasi masyarakat Front Pembela Islam atau FPI oleh pemerintah menciptakan perang hashtag di media sosial Twitter.
ADVERTISEMENT
Setelah sebelumnya hastag #FPITerlarang menggema di Twitter pada Rabu (30/12) siang, kali ini #FPI_FrontPejuangIslam masuk ke dalam trending media sosial berlogo burung biru tersebut pada sore hari.
Berdasarkan pantauan kumparanTECH, hashtag #FPI_FrontPejuangIslam mulai meramaikan Twitter sekitar pukul 14.30 WIB. Melalui tagar tersebut, simpatisan FPI hendak menyampaikan bahwa nama mereka kini menjadi 'Front Pejuang Islam', dan bukan 'Front Pembela Islam' yang baru saja dilarang.
Salah satu akun yang menyampaikan kicauan ini adalah @PETAMBURAN_3.
"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," kicau akun tersebut.
"Selamat Datang Front Pejuang Islam," sambung mereka.
Kicauan tersebut sekarang sudah tidak tersedia lagi di Twitter. Akun @PETAMBURAN_3 juga sudah kena suspend.
ADVERTISEMENT
Ketika membuka akun tersebut, sekarang terdapat keterangan bahwa ia "untuk sementara tidak tersedia karena melanggar Kebijakan Media Twitter." Keterangan ini ada di kolom bio dan setiap bekas kolom tweet akun tersebut.
Sebelumnya, Kominfo mengatakan kepada kumparan bahwa mereka akan meminta semua platform media sosial untuk memblokir akun yang terkait Front Pembela Islam. Tampaknya, permintaan mereka telah diwujudkan oleh Twitter, meski namannya kini menjadi Front Pejuang Islam.
kumparanTECH telah meminta tanggapan Twitter. Namun, media sosial tersebut belum memberikan tanggapan.