Hacker Bjorka Bocorkan Data Pribadi Menkominfo Johnny G. Plate

10 September 2022 19:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
55
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hacker dengan pseudonim Bjorka membocorkan data pribadi Menteri Kominikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate di grup Telegramnya, Sabtu (10/9).
ADVERTISEMENT
Data yang ditampilkan oleh Bjorka dari sebuah tangkapan layar terdiri dari nama, No HP, alamat, NIK, KK, tempat tanggal lahir, pekerjaan, Pendidikan, agama, tipe darah, status perkawinan, status keluarga, nama ayah dan ibu, nama istri, hingga nomor ketiga vaksin milik Menkominfo Johhny G. Plate.
Bjorka mem-posting gambar berisi data tersebut dengan caption “Happy birthday”, yang memang berulang tahun hari ini. Tidak diketahui pasti dari database mana Bjorka memperoleh informasi ini.

Hacker terancam sanksi hukum dan pidana

Kementerian Kominfo sebelumnya telah mewanti-wanti siapa saja hacker yang mencoba mencuri data pribadi masyarakat Indonesia, akan terancam hukuman pidana. Sanksi tersebut diambil jika perbuatan itu merugikan masyarakat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, usaha negara untuk membangun ruang digital yang lebih maju adalah salah satu upaya agar masyarakat tak dirugikan lagi ke depannya.
Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. Foto: Rian Ramadhan/kumparan
“Indonesia ini kan sedang membangun ruang digitalnya. Kita pastinya ingin ini bisa diperbaiki dan memberikan kemajuan, tapi jangan sampai masyarakat dirugikan,” jelas Semuel dalam konferensi pers terkait update Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia yang disiarkan secara live streaming di YouTube, Senin (5/9).
ADVERTISEMENT
Karena itu Semuel memberi ultimatum siapa saja hacker yang telah membobol hingga data-datanya beredar di forum hacker akan berhadapan dengan hukum.
“Denda dan perdata, ya, bukan hanya denda. Tanggung jawabnya dua kalau yang kebocoran. Tapi yang melakukan yang pidana.”
Menkominfo Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adanya sanksi tersebut juga dipertegas dengan tanggapan Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Penyelenggara Sistem Elektronik yang dianggap tak bisa menjaga data pribadi masyarakat akan diberi hukuman juga.
“Bagi pelanggar hukum maka di (RUU) PDP diatur sanksi pidana maupun denda. Pidana hukuman badan atau sanksi denda macam-macam bentuknya,” jelas Plate saat ditemui, Rabu (7/9).
"Saya ingatkan pengendali pemroses data agar security enkripsi yang memadai agar bisa tahan serangan siber. Bila terjadi pelanggaran penggunaan data pribadi sanksi dendanya cukup tinggi terhadap korporasi apalagi kalau dimanfaatkan untuk mengambil manfaat ekonomi."
ADVERTISEMENT

Johnny: Stop elu-elukan hacker

Johnny G. Plate juga mengingatkan publik untuk tidak menjadikan illegal hacker sebagai pahlawan karena dapat membuat ruang digital Indonesia menjadi kotor.
Dia mengingatkan pelaku akses ilegal pada sistem komputer dapat dipidana maupun diberi sanksi denda.
"Jangan sampai ruang (digital) kita diisi illegal hackers menjadi pahlawan. Saya lihat berita illegal hackers menjadi seperti pahlawan yang dielu-elukan," jelas Johnny saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/9).
“Kalau memberikan dukungan seperti itu, kita mengambil bagian di dalam membuat ruang digital kita kotor. Terbalik dari yang kita harapkan.”
Pemerintah mengingatkan kepada setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menjaga teknologi keamanan data mereka agar terus dalam kondisi memadai, sebab sanksi denda yang diberikan cukup tinggi jika terjadi pelanggaran data. Hal ini akan diatur dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
ADVERTISEMENT