Harga Netflix Naik Mulai 1 Agustus karena Pajak di Indonesia, Jadi Berapa?

1 Agustus 2020 7:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menonton Netflix. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menonton Netflix. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Platform streaming video Netflix resmi mengumumkan kenaikan biaya langganan pada Sabtu (1/8). Kebijakan harga berlangganan ini pun akan langsung diterapkan pada hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Kenaikan harga berlangganan Netflix pun bervariasi tergantung paket yang dipilih pengguna. Namun, kenaikan tersebut sama-sama meningkat 10 persen ketimbang harga yang ditetapkan sebelumnya oleh layanan streaming video asal AS tersebut.

Berikut kenaikan harga paket (plan) langganan Netflix per 1 Agustus 2020.

Kenaikan biaya langganan Netflix sendiri disebabkan oleh penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang diwajibkan pemerintah Indonesia kepada layanan digital per 1 Agustus 2020. Kewajiban itu diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020,” kata juru bicara Netflix kepada kumparanTECH.
”Bagi anggota baru Netflix, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami,” sambungnya.
Ilustrasi Netflix. Foto: REUTERS/Lucy Nicholson
Transaksi layanan digital memang jadi sektor yang menggiurkan untuk penerimaan kas negara. Menurut perhitungan DPR RI pada Juni 2020, nilai transaksi digital di Indonesia saat ini mencapai Rp 102,62 triliun. Dengan demikian, jika pemerintah menarik PPN sebesar 10 persen, maka negara berpotensi mendapatkan penerimaan sebesar Rp 10,2 triliun.
Adapun saat ini, sudah ada enam perusahaan layanan digital luar negeri yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.
ADVERTISEMENT
Keenam perusahaan tersebut terdiri dari Netflix, Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: