Harga Netflix Naik setelah Kena Pajak di Indonesia, Spotify Kapan Nyusul?

1 Agustus 2020 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Platform streaming musik Spotify. Foto: Christian Hartmann/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Platform streaming musik Spotify. Foto: Christian Hartmann/Reuters
ADVERTISEMENT
Sejumlah platform digital di Indonesia mulai dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya, Netflix, telah resmi menaikkan biaya langganan bulanannya sebagai dampak dari penerapan PPN.
ADVERTISEMENT
Mulai 1 Agustus, Netflix menetapkan harga baru untuk empat paket berlangganan yang mereka punya, yakni paket Mobile, Basic, Standard/HD, dan Premium/Ultra HD.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 yang mewajibkan platform layanan digital untuk membayar pajak PPN sebesar 10 persen memang mulai berlaku pada 1 Agustus 2020. Namun, sejauh ini baru Netflix yang mengumumkan pembaruan biaya langganan.
Ada enam perusahaan layanan digital di Indonesia yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama. Keenam perusahaan itu terdiri dari Netflix, Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.
Spotify Foto: Shutterstock
Melihat langkah yang telah diambil Netflix, bisa jadi Spotify juga akan menaikkan biaya langganan mereka sebagai dampak dari penerapan PPN pada layanannya. Tapi, sejauh ini belum ada pengumuman terbaru dari Spotify.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Spotify, platform streaming musik populer itu memiliki empat paket berlangganan bulanan yang ditawarkan di Indonesia. Berikut ini daftar lengkapnya.
- Paket Individu: Rp 49.990/bulan
- Paket Duo: Rp 64.990/bulan
- Paket Family: Rp 79.000/bulan
- Paket Student: Rp 24.990/bulan
Akankah Spotify juga menaikkan harga langganan bulanannya di Indonesia? Mari dinantikan kabar selanjutnya dari Spotify terkait hal ini.
Berdasarkan perhitungan DPR RI, total transaksi digital di Indonesia memiliki nilai sebesar Rp 102,62 triliun. Jika ditarik pajak 10 persen, maka negara berpotensi mendapatkan penerimaan sebesar Rp 10,2 triliun.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: