Indonesia Sepakat Transfer Data Pribadi ke Amerika Serikat
·waktu baca 4 menit

Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati kerangka kesepakatan dagang, di mana salah satunya setuju proses pertukaran data lintas negara. Hal tersebut tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) terbaru yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump, pada Jumat (20/2).
Kerangka proses pertukaran data pribadi RI ke AS ditulis di Bagian 3 soal Perdagangan Digital dan Teknologi. Indonesia sepakat dan berkomitmen memfasilitasi produk digital AS masuk ke pasar dalam negeri Indonesia.
Syaratnya, RI diminta memfasilitasi pertukaran data pribadi keluar dari wilayahnya, dalam konteks perdagangan digital dengan Amerika Serikat. Di Pasal 3.2 disebutkan Indonesia juga harus percaya bahwa Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi akan memberikan perlindungan data yang baik, berdasarkan hukum Indonesia.
Isi kesepakatan soal transfer data pribadi ke AS tersebut berbunyi:
Bagian 3. Perdagangan Digital dan Teknologi
Pasal 3.1: Produk Tidak Berwujud dan Transmisi Elektronik
Indonesia akan menghapus lini tarif yang ada pada “produk tidak berwujud” dan menangguhkan persyaratan bagi importir untuk mengajukan deklarasi impor kepada otoritas bea cukai Indonesia untuk transmisi elektronik mereka.
Pasal 3.2: Transfer Data
Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Pasal 3.3: Persyaratan untuk Penyedia Layanan Digital
Indonesia akan menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.
Kesepakatan dalam dokumen ART juga memuat perihal kesediaan Indonesia untuk menahan diri dari tindakan yang mendiskriminasi layanan digital AS atau produk AS yang didistribusikan secara digital.
Indonesia juga harus memastikan transfer data dilakukan dengan hati-hati dan bersedia berkolaborasi dengan Amerika Serikat untuk mengatasi tantangan keamanan siber.
Amerika Serikat juga memberi syarat ke Indonesia, dengan RI wajib berkomunikasi dengan AS sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain, yang berpotensi membahayakan kepentingan AS.
Adapun detail garis besar kesepakatan RI-AS di sektor Perdagangan Digital dan Teknologi bisa disimak di bawah ini:
Bagian 3. Perdagangan Digital dan Teknologi
Pasal 3.1: Pajak Layanan Digital
Indonesia tidak akan memberlakukan pajak layanan digital atau pajak serupa yang mendiskriminasi perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktik.
Pasal 3.2: Fasilitasi Perdagangan Digital
Indonesia akan memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, antara lain dengan:
(a) tidak menerapkan kebijakan yang mendiskriminasi layanan digital atau produk Amerika Serikat yang didistribusikan secara digital;
(b) memastikan transfer data secara elektronik lintas batas yang tepercaya dengan perlindungan yang memadai untuk kegiatan bisnis; dan
(c) bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk mengatasi tantangan keamanan siber.
Pasal 3.3: Perjanjian Perdagangan Digital
Indonesia akan berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang berpotensi mengganggu kepentingan penting Amerika Serikat.
Pasal 3.4: Persyaratan Masuk Pasar
Indonesia tidak akan menetapkan persyaratan atau menegakkan kewajiban yang mengharuskan pihak Amerika Serikat untuk mentransfer atau memberikan akses ke teknologi tertentu, proses produksi, kode sumber, atau pengetahuan kepemilikan lainnya, atau untuk membeli, menggunakan, atau memberikan preferensi pada teknologi tertentu sebagai syarat untuk menjalankan bisnis di wilayahnya. Pasal ini tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah.
Pasal ini tidak menghalangi badan regulator atau otoritas peradilan dari salah satu pihak untuk mewajibkan pihak dari negara lain menyimpan dan menyediakan kode sumber peranti lunak, atau algoritma yang terdapat dalam kode tersebut, kepada regulator untuk keperluan penyelidikan, inspeksi, pemeriksaan, tindakan penegakan hukum, atau proses peradilan tertentu, dengan perlindungan terhadap pengungkapan tanpa izin.
Pasal 3.5: Bea Masuk atas Transmisi Elektronik
Indonesia tidak akan mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik, termasuk konten yang dikirim secara elektronik, serta akan mendukung penerapan secara multilateral moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di WTO secara segera dan tanpa syarat. Untuk kejelasan, pasal ini tidak menghalangi Indonesia untuk mengenakan pajak dalam negeri, biaya, atau pungutan lain atas transmisi elektronik selama tidak bertentangan dengan Pasal I dan III GATT 1994 atau Pasal II dan XVII dari General Agreement on Trade in Services WTO.
