#IndonesiaTerserah Trending Lagi: Kecewa Kerumunan di Acara Habib Rizieq

15 November 2020 9:12 WIB
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
ADVERTISEMENT
Trending topic #IndonesiaTerserah kembali naik di Twitter dan bertahan hingga Minggu pagi (15/11). Publik melontarkan tagar itu sebagai ungkapan kecewa dengan adanya kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Barat, untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi sekaligus perayaan pernikahan Syarifah Najwa Shibab, putri dari Habib Rizieq Shihab.
ADVERTISEMENT
#IndonesiaTerserah mulai naik pada Sabtu malam. Hingga Minggu pagi ini, tercatat hampir 35 ribu kicauan terkait tagar itu.
Publik juga mempertanyakan langkah Satgas Penanganan COVID-19 di Indonesia yang membagikan 20.000 masker kepada orang-orang yang hadir dalam peringatan itu, karena seharusnya tak boleh ada kerumunan untuk mencegah penularan corona.
"BNPB tadi memberikan masker medis 10 ribu dan masker kain 10 ribu, dan hand sanitizer. Teknis pembagian kita membentuk satgas untuk memberikan masker kepada tamu yang belum pakai masker," kata Ketua Panitia Maulid, Haris Ubaidillah, kepada wartawan, Sabtu (14/11).
Panitia memprediksi acara ini dihadiri oleh 10.000 orang. Hal inilah yang memicu kritik tagar #IndonesiaTerserah.
Menghindari dan tidak membuat kerumunan adalah salah satu protokol kesehatan yang dikampanyekan untuk mencegah penularan virus corona, selain memakai masker, cuci tangan rutin, jaga jarak, dan selalu berada di ruangan dengan ventilasi yang baik.
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
Pemerintah DKI Jakarta telah melarang kegiatan yang mengundang kerumunan dan akan memberikan sanksi bagi mereka yang membuat acara itu. Aturan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang disebutkan pada Pasal 93:
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Sementara Pasal 9 ayat (1) yang dimaksud dalam pasal itu berbunyi: "Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."
Ilustrasi tenaga medis melakukan swab test berbasis antigen. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pada Mei lalu, tagar #IndonesiaTerserah naik karena kegelisahan para tenaga medis atas pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka kecewa dengan sikap publik yang acuh dengan protokol kesehatan, dan adanya kerumunan di tempat umum seperti bandara.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.