Induk Facebook Didenda Rp 19,3 Triliun, Langgar Aturan Data Pribadi Eropa

23 Mei 2023 11:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Meta, rebranding perusahaan Facebook. Foto: Dado Ruvic/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Logo Meta, rebranding perusahaan Facebook. Foto: Dado Ruvic/Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meta dijatuhi denda karena melanggar aturan perlindungan data pribadi Uni Eropa, Senin (22/5). Tidak tanggung-tanggung, nilai dendanya sendiri mencapai 1,2 miliar euro atau sekitar Rp 19,3 triliun (kurs Rp 16.086).
ADVERTISEMENT
Denda ini menjadi rekor terbesar yang ditetapkan di bawah undang-undang perlindungan data pribadi Uni Eropa, General Data Protection Regulation (GDPR). Rekor sebelumnya diterima Amazon yang didenda 746 juta euro pada 2021 lalu.
Dewan Perlindungan Data Eropa mengumumkan denda tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komisi Perlindungan Data Irlandia. Regulator menyebut induk Facebook itu gagal mematuhi GDPR dengan tetap mengirim data penggunanya di Eropa ke Amerika Serikat.
Dewan Perlindungan Data Eropa mengatakan pemrosesan dan penyimpanan data pribadi di AS bertentangan dengan GDPR. Bab 5 di GDPR menetapkan ketentuan di mana data pribadi dapat ditransfer ke negara ketiga atau organisasi internasional.
Ilustrasi keamanan data pribadi. Foto: Shutterstock
Meta telah diminta untuk menghentikan pemrosesan data pribadi pengguna Eropa di AS. Perintah ini wajib dipatuhi dalam waktu enam bulan.
ADVERTISEMENT
"(Pelanggaran Meta) sangat serius karena menyangkut transfer yang sistematis, berulang, dan berkelanjutan," kata Kepala Dewan Perlindungan Data Eropa, Andrea Jelinek, seperti dikutip CNN.
Permintaan setop transfer data hanya berlaku untuk Facebook, tidak untuk Instagram dan WhatsApp yang juga dimiliki oleh Meta. Tidak akan ada gangguan langsung terhadap layanan Facebook di Eropa.
CEO Meta, Mark Zuckerberg. Foto: Chris Delmas/AFP
Perusahaan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk dendanya.
"Tanpa kemampuan untuk mentransfer data lintas batas, internet berisiko dipecah menjadi silo nasional dan regional, membatasi ekonomi global dan membuat warga negara di berbagai negara tidak dapat mengakses banyak layanan bersama yang kami andalkan," ujar Nick Clegg, President of Global Affairs Meta, dan Jennifer G. Newstead, Chief Legal Officer, seperti dikutip The New York Times.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut disebutnya dapat memengaruhi data terkait foto, koneksi teman, dan pesan langsung yang disimpan Meta. Ini berpotensi merusak bisnis Facebook di Eropa, terutama jika mengganggu kemampuan perusahaan untuk menargetkan iklan.