Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Infografis: Membandingkan Tarif Taksi dengan UberX, GrabCar, Go-Car
21 Maret 2017 14:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Menjelang disahkannya revisi peraturan untuk layanan mobil panggilan pada 1 April mendatang, pergolakan terkait aturan ini terus berlanjut. Grab, Uber, Go-Jek, kompak mengajukan keberatan terhadap aturan tersebut. Sementara operator taksi tentu mendukung disahkannya aturan itu.
ADVERTISEMENT
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kemenhub sendiri melakukan revisi ini dengan tujuan penyetaraan antara tarif yang berlaku di taksi dengan layanan ride-sharing, karena saat ini tarif yang berlaku untuk Uber dan kawan-kawan memang lebih murah ketimbang taksi konvensional.
Rencana Kemenhub mengatur tarif atas, konon katanya didorong oleh langkah Uber, Go-Car, dan GrabCar, yang menetapkan harga ramai pada jam sibuk yang biayanya bisa lebih tinggi dibandingkan dengan tarif taksi. Sementara taksi tidak memberlakukan kebijakan harga ramai, sekalipun kondisi jalan sedang macet dan hujan lebat.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui disparitas di antara kedua layanan tersebut, kumparan telah mencari tahu dan merangkumnya menjadi sebuah infografis. Berikut data tarif taksi Blue Bird dan Express, juga tarif UberX, GrabCar, dan Go-Car.