Kumparan Logo

Ini Cara Transfer Saldo PayPal ke Rekening Bank

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Paypal. Foto: salarko/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Paypal. Foto: salarko/Shutterstock

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut sementara blokir Paypal di Indonesia. Pembukaan akses ini diharapkan bisa dimanfaatkan warga untuk migrasi atau memindahkan uangnya dari PayPal ke bank atau layanan keuangan lainnya yang tak diblokir di Indonesia.

PayPal sendiri adalah layanan keuangan yang tersedia di 202 negara dalam 25 mata uang. Kemudahan ini membuatnya kerap digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas-negara.

Sebelum menarik uangnya di PayPal, pengguna harus memiliki minimal saldo 10 dolar AS. Transfer akan dikenakan biaya Rp 16 ribu untuk penarikan dana di bawah 100 dolar.

Lantas, bagaimana cara transfer saldo PayPal ke rekening bank pribadi? Berikut ini langkahnya.

Cara Transfer Saldo PayPal ke Rekening Bank

Begini cara mentransfer saldo PayPal kamu ke rekening bank.

  1. 1. Login akun Paypal

    Buka aplikasi PayPal di HP kamu, kemudian login menggunakan alamat e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

  2. 2. Pilih Withdray Money

    Scroll aplikasi ke bawah hingga menemukan “PayPal Balance”, kemudian klik dan pilih “Withdraw Money”.

  3. 3. Pilih rekening bank

    Pada opsi Add to Wallet, pilih rekening bank yang sudah terhubung ke aplikasi. Kemudian klik berikutnya.

  4. 4. Masukkan jumlah saldo

    Masukkan jumlah saldo PayPal yang ingin ditarik.

  5. 5. Transer uang

    Kamu akan diarahkan ke halaman rincian transfer berupa nama rekening bank, jumlah total transfer lengkap dengan nilai tukar dolar terhadap rupiah. Pastikan semua data diisi dengan benar dan klik Transfer.

Proses pencairan sendiri memakan waktu dua hingga empat hari kerja. Kamu disarankan untuk lakukan transaksi pada hari kerja, yaitu Senin-Rabu. Pada hari libur PayPal tidak melayani transaksi.

Kominfo buka sementara blokir PayPal

Platform transfer uang tersebut masuk dalam daftar PSE asing yang dihentikan sementara oleh Kominfo. Pasalnya usai mendapat surat teguran, Paypal masih ‘membandel’ untuk tidak mendaftarkan diri.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya telah mencabut penutupan akses terhadap Paypal. Sayangnya, pembukaan ini bersifat sementara.

Blokir tersebut hanya dibuka selama 5 hari kerja, per Minggu (31/7) pukul 08.00 WIB pagi. Artinya, batas terakhir imigrasi saldo Paypal masyarakat adalah Jumat (5/8).

Mendengarkan masukan dari masyarakat, khususnya untuk aplikasi Paypal yang banyak digunakan oleh masyarakat yang ini mengingatkan, dan kementerian juga sudah memberikan suatu kebijakan baru yang kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi kami sudah membuka proses pembukaannya sudah dilakukan.

- Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo -