Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Instagram hingga Netflix, Terancam Diblokir Kominfo Juli 2022
22 Juni 2022 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 19 Juli 2022 11:59 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ) melalui juru bicaranya, Dedy Permadi, menyebutkan akan menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun asing yang belum terdaftar.
ADVERTISEMENT
Kominfo meminta seluruh PSE lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli mendatang. Jika tidak hal tersebut belum dilakukan, Kominfo tak segan untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran.
Menurut Dedy, langkah tersebut telah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Penentuan batas waktu pendaftaran itu pun sesuai dengan tenggat waktu 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya regulasi PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS RBA) pada 21 Januari lalu.
Sederet PSE asing terancam diblokir
Berdasarkan pantauan kumparanTECH di laman PSE Kominfo, hingga Rabu (22/6), masih banyak PSE asing yang belum terdaftar dan terancam diblokir Kominfo. Youtube, Instagram, WhatsApp, Telegram, Twitter, Google, Zoom, hingga Netflix masuk dalam daftar terancam diblokir Kominfo. Sementara TikTok, Spotify dan CapCut terpantau telah terdaftar di Kominfo.
Hingga saat ini, ada lebih dari 4.500 PSE yang telah melakukan pendaftaran, meliputi 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Dedy menyebutkan, dari total PSE itu, terdapat 2.569 PSE domestik memiliki Tanda Daftar PSE, sedangkan sisanya masih belum memilikinya.
ADVERTISEMENT
Ia pun menginformasikan untuk PSE yang belum memiliki Tanda Daftar PSE namun telah terdaftar untuk segera pula melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli mendatang.
Kategori PSE lingkup privat wajib terdaftar
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, disebutkan ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran ke Kominfo, meliputi PSE yang menyediakan beberapa jasa atau layanan sebagai berikut:
1. Penawaran atau perdagangan barang/jasa
2. Layanan transaksi keuangan
3. Layanan materi digital berbayar
4. Layanan komunikasi
5. Layanan mesin pencari
6. Layanan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel A. Pangerapan, menjelaskan regulasi tersebut merupakan upaya Kominfo dalam mengendalikan PSE lingkup privat guna memastikan Indonesia bisa berdaulat dalam sektor digital. Tentu PSE harus memberikan manfaat dan kenyamanan dari layanan mereka sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Samuel menyebut, bagi PSE yang akan melakukan pendaftaran, dapat langsung mengakses laman oss.go.id, sebagai sistem yang telah terintegrasi dengan sistem Kominfo.
“PSE tidak lagi mendaftar ke kami tapi langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi,” sebut Samuel melalui pernyataan resminya (17/6).