Intel Didenda Rp 6,2 T Gara-gara Ketahuan Halangi AMD Jualan Chip

28 September 2023 10:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Intel di MWC 2023 Barcelona Foto: Aditya Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Intel di MWC 2023 Barcelona Foto: Aditya Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Eropa melayangkan denda 400 juta dolar AS atau Rp 6,2 triliun, terhadap raksasa pembuat chip AS, Intel. Perusahaan itu tersandung kasus anti-monopoli Uni Eropa, karena dianggap telah membatasi gerak AMD menjual produknya.
ADVERTISEMENT
Antara November 2002 dan Desember 2006, Intel terbukti secara ilegal ‘mengucilkan’ AMD dari pasar dengan cara ‘merayu’ pabrikan hardware seperti HP, Acer dan Lenovo agar mereka membatasi produk AMD.
“Pengadilan Umum (Uni Eropa) menegaskan bahwa pembatasan yang dilakukan Intel merupakan penyalahgunaan posisi pasar dominan di bawah aturan persaingan UE,” kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan dilansir Reuters.
Di tahun-tahun itu, Pengadilan Uni Eropa menyebut bahwa Intel menguasai 70 persen pangsa pasar chip di seluruh dunia. Kondisi ini membuat kompetitor sangat sulit masuk ke dalam pasar jual-beli chip.
Ilustrasi AMD Ryzen. Foto: AMD
Intel disebut menawarkan potongan harga kepada empat pabrikan komputer itu jika bersedia membeli CPU x86 Intel dalam jumlah yang besar. Kondisi itulah yang membuat AMD kian sulit dalam menjual produknya.
ADVERTISEMENT
Merespons keputusan ini, Intel pun mengatakan tengah mempertimbangkan langkah apa yang selanjutnya akan mereka ambil.
“Kami sedang menganalisis keputusan dan jumlah denda untuk menentukan kemungkinan dasar dan prospek keberhasilan banding ke Pengadilan Eropa,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.