iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI Meski Apple Investasi Pabrik AirTag di Batam

8 Januari 2025 19:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menata barang bukti Iphone 16 ProMax sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menata barang bukti Iphone 16 ProMax sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa produk smartphone iPhone 16 Series belum bisa dijual di Indonesia, meski Apple mengungkapkan komitmen investasi membangun pabrik pembuat AirTag di Batam bersama mitra vendor bernama Luxshare ICT asal China.
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan, sampai saat ini iPhone 16 Series belum memenuhi target regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen yang termasuk dalam produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT). Sehingga, tidak ada dasar yang membuat iPhone 16 Series dapat dijual di Indonesia.
Apple belum memenuhi sisa komitmen investasinya kepada pemerintah RI sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 162 miliar dalam siklus tahun 2020-2023 lalu.
Alih-alih memenuhi komitmen TKDN 40 persen HKT, Apple malah menyatakan mau bangun pabrik AirTag di Batam melalui jalur negosiasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi dalam pertemuan pada Selasa, 7 Januari 2025. Pabrik yang memproduksi AirTag itu akan dieksekusi melalui vendor bernama Luxshare ICT asal China. Agus tak membeberkan berapa nilai investasi pembangunan pabrik AirTag itu.
ADVERTISEMENT
Menperin Agus berkata, pembangunan pabrik AirTag di Batam tak akan terhitung TKDN 40 persen HKT. Sebab, AirTag adalah aksesori di luar dari komponen langsung handphone, dalam hal ini iPhone.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kemenperin Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
AirTag merupakan alat pelacak buatan Apple untuk membantu pengguna melacak barang-barang pribadi seperti kunci, dompet, tas, dan bahkan hewan peliharaan. Ia pertama kali dirilis pada 2021.
"Kami juga kemarin menyampaikan kepada Apple bahwa masih ada komitmen yang harus mereka lunasi, yang teman-teman media sudah hafal bahwa nilainya sekitar 10 juta dolar AS. Itu komitmen yang harus mereka lunasi," kata Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/1).
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut akan selesai dibangun pada awal 2026 dan diharapkan bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Pabrik ini diharapkan bisa memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag secara global.
ADVERTISEMENT
Ketentuan TKDN smartphone tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Seluler, Komputer Genggam, dan Tablet.
Dalam aturan tersebut, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk menghitung nilai TKDN. Berikut detailnya:
Sebelumnya, Apple memilih skema pengembangan inovasi untuk memenuhi persyaratan TKDN HKT, dengan mendirikan Apple Developer Academy di BSD Tangerang, Surabaya, Batam, dan Bali. Sayangnya, janji itu belum ditepati.
Kemenperin membeberkan Apple meraup Rp 30 triliun dari seluruh penjualan ponsel, tablet, laptop, dan aksesorisnya di Indonesia sepanjang tahun 2023. Sudah seharusnya Apple memberikan timbal balik yang setimpal untuk turut memajukan Indonesia.
ADVERTISEMENT
*Reporter: Argya D. Maheswara