iPhone 16 Dapat Sertifikat Postel Komdigi, Rilis di RI Makin Dekat

14 Maret 2025 18:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iPhone 16 yang dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Juliana Yamada/AP PHOTO
zoom-in-whitePerbesar
iPhone 16 yang dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Juliana Yamada/AP PHOTO
ADVERTISEMENT
iPhone 16 Series akhirnya mendapatkan sertifikat perangkat Pos dan Telekomunikasi (Postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Artinya, smartphone baru Apple itu sebentar lagi akan masuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan di situs web resmi Postel.go.id pada Jumat (14/3) sore, semua varian iPhone 16 sudah memiliki sertifikasi, termasuk versi murah iPhone 16e. Berikut daftar modelnya:
Tangkapan layar sertifikat Postel Komdigi untuk iPhone 16 Series. Foto: Screenshot kumparan
Izin edar Postel Komdigi terbit setelah Apple dipastikan mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Total ada 20 sertifikat TKDN untuk produk Apple, meliputi 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet.
Apple wajib memiliki sertifikat Postel Komdigi untuk semua produknya yang telah lulus TKDN. Sertifikat Postel Komdigi dibutuhkan untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.
ADVERTISEMENT
TPP Impor dari Kemenperin itu sendiri, menjadi syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat Postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," kata Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resmi pada 7 Maret 2025 lalu.
iPhone 16 Pro Max dipamerkan setelah acara "It's Glowtime" Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP
Penerbitan sertifikat dari Komdigi dan Kemenperin dilakukan setelah Apple komitmen investasi untuk memenuhi regulasi TKDN HKT senilai 160 juta dolar AS, atau sekitar Rp 2,62 triliun, untuk periode 2025 - 2028. Apple memilih investasi skema 3, yaitu Skema Pengembangan Inovasi.
ADVERTISEMENT
Dana itu dimanfaatkan Apple untuk membangun pusat penelitian dan inovasi di Indonesia, juga kembali menjalankan program pengembangan talenta Apple Developer Academy.