Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Registrasi SIM Card Wajib Pakai KTP dan KK
31 Oktober 2017 7:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB

ADVERTISEMENT
Setelah diumumkan pertama kali pada 11 Oktober lalu, mulai hari ini, Selasa (31/10), para pelanggan kartu SIM seluler prabayar diwajibkan untuk melakukan registrasi nomor mereka dengan menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK). Aturan baru ini diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baik untuk pelanggan SIM card lama maupun baru.
ADVERTISEMENT
Perlu dicatat informasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP dan nomor KK harus benar agar validasinya sesuai dengan database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Untuk melakukan registrasi, pelanggan SIM card lama dan baru harus mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format tertentu. Berikut ini detail format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi SIM card di masing-masing operator telekomunikasi.
Cara registrasi bagi pelanggan SIM card baru
- Indosat, Smartfren, Tri
NIK#No.KK#
- XL Axiata
Daftar#NIK#No.KK
- Telkomsel
Reg<spasi>NIK#No.KK#
Cara registrasi ulang bagi pelanggan SIM card lama
- Indosat, Smartfren, Tri
ULANG#NIK#No.KK#
- XL Axiata
ULANG#NIK#No.KK
- Telkomsel
ULANG<spasi>NIK#No.KK#
Buat kamu yang belum punya e-KTP, tak perlu risau karena NIK resmi bisa dilihat di KK. Dan aturan ini bukan berarti kamu hanya bisa memiliki satu nomor saja, karena 1 NIK bisa digunakan untuk 3 nomor kartu SIM.
ADVERTISEMENT
Jika kamu punya nomor lebih dari 3, maka kamu bisa melakukan registrasi langsung di gerai masing-masing operator seluler. Kemungkinan, terjadi kegagalan validasi walau kamu sebenarnya sudah memasukkan data yang benar. Nah, untuk kamu yang tidak beruntung ini, maka kamu wajib membuat surat pernyataan untuk mengurusnya.
Jangan coba-coba mengabaikan aturan ini ya, karena nomor yang belum melakukan registrasi pakai nomor KTP dan KK akan diblokir secara bertahap. Mulai dari 30 hari pertama di mana kamu tidak akan bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim SMS. 15 hari berikutnya, dilakukan blokir panggilan masuk dan SMS masuk. Akhirnya, 15 hari setelah itu baru blokir layanan data alias internet.
Pada 15 hari pertama kartu SIM kamu akan diblokir untuk panggilan dan SMS keluar, lalu 15 hari berikutnya akan diblokir untuk layanan panggilan dan SMS masuk, dan terakhir adalah pemblokiran layanan data.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, sebaiknya patuhi aturan ini dan segera daftarkan kartu SIM milikmu dengan cara baru yang telah dijelaskan.
Masa registrasi akan dibuka mulai 31 Oktober hingga 28 Oktober 2018. Kalau lebih dari tanggal itu kamu belum melakukan registrasi juga, maka ada kemungkinan nomor kamu akan diblokir permanen.
Sejauh ini, Kemkominfo mengatakan sudah ada 9 juta orang yang mendaftarkan SIM card miliknya menggunakan nomor KTP dan KK. Hal ini dikarenakan ternyata sebelum tanggal 31 Oktober para pengguna sudah mulai bisa melakukan registrasi tersebut.
