Kumparan Logo

Jika Tidak Registrasi, SIM Card Bakal Diblokir Total 28 April 2018

kumparanTECHverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kartu SIM seluler. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
Kartu SIM seluler. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))

Setiap pemilik kartu SIM seluler baik yang lama maupun baru saat ini diharuskan melakukan registrasi ulang kartu prabayarnya dengan menggunakan nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Apabila tidak dilakukan, kartu SIM akan terblokir secara bertahap.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berkata bahwa pemblokiran total kartu SIM prabayar milik pelanggan yang tak registrasi, dilakukan pada 28 April 2018.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M Ramli, menjelaskan tahap pertama pemblokiran dimulai pada 30 hari ini setelah batas akhir registrasi, yaitu pemblokiran pada layanan panggilan telepon dan SMS keluar. Batas akhir registrasi itu sendiri ditetapkan tanggal 28 Februari 2018.

Lalu, apabila masih belum meregistrasi juga, maka 15 hari selanjutnya pemblokiran untuk panggilan telepon dan SMS masuk, akan tetapi paket data untuk mengakses internet masih dibiarkan berlaku selama 15 hari.

Setelah 15 hari kemudian, jika masih belum registrasi juga, maka nomor kartu SIM tersebut akan diblokir total.

"Kalau sudah diblokir, kartu tidak akan bisa dipakai lagi. Kami mengimbau masyarakat jangan sampai menunggu sampai pemblokiran dilakukan," tuturnya.

Registrasi ulang kartu SIM melalui nomor KTP dan KK bertujuan untuk memberikan kepastian keamanan, kenyamanan, kepada seluruh masyarakat, serta untuk mendukung ekonomi digital.

Di masa depan, transaksi elektronik akan bisa didasarkan pada nomor telepon seluler, dan oleh karenanya informasi dari pelanggan seluler itu sendiri harus ditertibkan agar ekosistem dalam industri ini aman.

"Kalau di antara teman-teman yang menggunakan tranportasi online, transaksi online, maka registrasi dengan identitas yang benar ini akan sangat mendukung ekonomi digital semacam itu," katanya.

Ahmad berkata pihaknya bersama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, beserta semua operator seluler, menjamin keamanan data dari pelanggan bakal terjaga karena ini sudah sesuai dengan standar SO 270001. Di sini operator seluler tidak menarik data dari Dukcapil, melainkan hanya melakukan validasi.

"Operator dan gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan. Hoax yang beredar bilang data akan disalahgunakan. Itu salah. Jangan khawatir, karena ini sudah sesuai dengan ISO 270001 bahwa operator akan menjamin data pelanggan," pungkasnya.

Seperti diketahui, registrasi ulang kartu SIM seluler wajib dilakukan oleh pemilik pelanggan baru dan lama. Saluran registrasi ulang ini bisa dilakukan lewat SMS ke nomor 4444, atau lewat situs web milik masing-masing operator, dan dengan cara datang langsung ke gerai pusat layanan pelanggan.