Joe Biden Cabut Larangan TikTok dan WeChat Warisan Trump

10 Juni 2021 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden AS Joe Biden berpidato pada sesi gabungan Kongres di majelis DPR AS di Washington, AS, Rabu (28/4). Foto: Melina Mara/Pool via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Presiden AS Joe Biden berpidato pada sesi gabungan Kongres di majelis DPR AS di Washington, AS, Rabu (28/4). Foto: Melina Mara/Pool via REUTERS
ADVERTISEMENT
Presiden AS Joe Biden pada Rabu (9/6) resmi meneken perintah eksekutif untuk mencabut blokir TikTok dan WeChat, yang pernah dikeluarkan Donald Trump. Pencabutan larangan ini bakal efektif saat perintah ditandatangani.
ADVERTISEMENT
Trump sebelumnya menuding kedua aplikasi tersebut dianggap mengancam keamanan nasional dan berpotensi mengirim data pribadi pengguna ke China. Sebagai pengganti perintah Trump, Biden akan mengarahkan sekretaris perdagangan untuk menyelidiki tudingan Trump tersebut.
Biden akan menyusun kerangka kerja baru. Tim tersebut akan bertugas mengukur risiko keamanan nasional, dari sejumlah transaksi yang melibatkan aplikasi yang terhubung ke pemerintah China. Mereka juga akan menyelidiki adanya indikasi pengumpulan data-data sensitif warga AS.
“Pemerintah berkomitmen untuk mempromosikan internet yang terbuka, dapat dioperasikan, andal, dan aman dan untuk melindungi hak asasi manusia secara online dan offline, dan untuk mendukung ekonomi digital global yang dinamis,” kata seorang pejabat senior pemerintah AS, mengutip The Verge.
Ilustrasi TikTok. Foto: Florence Lo/REUTERS
Perintah eksekutif yang diteken Biden ini sekaligus akan memerintahkan Departemen Perdagangan dan agen federal AS untuk bekerja sama. Mereka diminta menyusun rekomendasi untuk mencegah pengumpulan, penjualan hingga transfer data AS ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Larangan TikTok dan WeChat diblokir oleh pemerintahan Donald Trump sejak September lalu. Kedua aplikasi dari China itu tidak bisa di-download oleh pengguna di AS sejak September.
Di antara kedua aplikasi tersebut, WeChat paling ketat pembatasannya. Aplikasi pesan instan, media sosial, dan pembayaran digital itu bakal efektif diblokir di AS pada Minggu (20/9), tahun lalu.
Sementara nasib TikTok terbilang 'sedikit lebih longgar', karena pengguna lama di AS masih bisa memakai aplikasi berbagi video itu hingga 12 November 2020.
Tencent, selaku pemilik WeChat, saat itu merespons pembatasan yang diumumkan itu tidak menguntungkan pihaknya. Mereka akan melanjutkan pembicaraan dengan pemerintah AS untuk mencapai 'solusi jangka panjang'.