Kumparan Logo

Johnny G Plate Resmi Jadi Menkominfo, Ini PR yang Menantinya

kumparanTECHverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkominfo, Johnny G Plate saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta.  Foto:  Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo, Johnny G Plate saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan

Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan jajaran menteri di Kabinet Indonesia Maju. Untuk pos Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jokowi menunjuk Johnny Gerard Plate untuk menggantikan peran Rudiantara yang telah menjabat sebagai Menkominfo selama lima tahun sejak 2014.

Nama Johnny masih asing di industri telekomunikasi dan digital yang bersinggungan langsung dengan ranah kerja Kementerian Kominfo. Pria yang lahir di Flores ini akrab di industri perkebunan dan penerbangan. Bahkan Johnny masih aktif sebagai komisaris di Indonesia AirAsia dan Kidzania.

Dalam lima tahun ke depan, peran Johnny sebagai Menkominfo bakal memiliki pekerjaan rumah serta tantangan yang harus diselesaikan dan dihadapi. Ada banyak aturan yang mesti dibenahi dan pembangunan infrastruktur pun harus digenjot lebih lagi.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan

Berikut sejumlah PR dan tantangan Menkominfo selama lima tahun ke depan.

1. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi

Mantan Menkominfo Rudiantara di masa-masa akhir jabatannya menjelaskan fokus utama Menkominfo yang baru adalah pembangunan infrastruktur yang masih tertinggal dengan negara lain. Di samping itu, penambahan dana pemerintah untuk pembangunan tersebut juga seharusnya meningkat.

"Tetep infrastruktur, saya selalu katakan kita udah punya Palapa Ring. Satelit kita akan ada tahun 2022, tapi kita masih kurang jauh. Kita ini belanja pemerintah terhadap ICT hanya 0,1 persen dari GDP. Malaysia 0,6 persen dari GDP. Karena GDP per kapitanya Malaysia jauh lebih besar, pemerintahan Malaysia itu belanjakan dananya untuk masyarakat atau setiap individu masyarakat itu kurang lebih 18-19 kali lebih besar daripada pemerintah Indonesia," jelas Rudiantara, beberapa waktu lalu.

Ilustrasi tiang-tiang BTS dekat pemukiman. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Saat ini, Indonesia sudah memiliki jaringan serat optik Palapa Ring yang terbentang dari ujung Indonesia Barat sampai Timur dengan panjang total 12.148 kilometer, yang 7.862 kilometer di antaranya melintasi laut.

Walau begitu, jaringan Palapa Ring itu hanya backbone, dibutuhkan kembali jaringan transmisi untuk bisa digunakan oleh masyarakat, seperti mendirikan BTS (Base Transceiver Station). Presiden Jokowi mengatakan akan segera membangun 4.000 BTS untuk memperkuat jaringan internet di seluruh Indonesia dan porsi terbesar ada di wilayah timur.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan meluncurkan satelit multifungsi Satria (Satelit Indonesia Raya) yang akan dibangun mulai akhir 2019 dan direncanakan beroperasi pada 2022. Satelit ini disebut mampu menghadirkan internet berkecepatan tinggi untuk daerah-daerah terpencil di Indonesia.

Tidak hanya itu, masih ada PR soal perluasan jaringan 4G ke seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, pemerintah diminta untuk melakukan menetapkan frekuensi jaringan 5G yang sudah di depan mata.

2. Konsolidasi operator

Selama menjabat sebagai Menkominfo, Rudiantara mendorong operator telekomunikasi di Indonesia untuk melakukan konsolidasi alias merger. Namun, hingga akhir masa jabatannya, konsolidasi ini tak kunjung terwujud.

Tujuan dari konsolidasi adalah untuk memangkas jumlah operator seluler di Indonesia menjadi tiga atau empat perusahaan saja. Dengan jumlah operator yang banyak, industri telekomunikasi malah menjadi tidak efisien. Perang tarif data antar operator justru membuat mereka merugi karena harga jual yang jauh lebih rendah ketimbang biaya produksi.

Konsolidasi dianggap dapat menyehatkan industri telekomunikasi. Beberapa perusahaan sebenarnya telah menunjukkan dukungan mereka dengan kebijakan tersebut. Namun, faktanya sampai saat ini hal tersebut tidak terealisasikan.

3. RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002

Revisi UU Penyiaran pun tak kunjung selesai hingga jabatan Menkominfo Rudiantara berakhir. Padahal RUU ini masuk prolegnas prioritas tahun 2019, namun sampai sekarang belum selesai. UU Penyiaran saat ini yang berlaku dianggap sudah ketinggalan zaman, karena pasal-pasal atau materi substansi menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir.

Hal-hal yang menjadi perhatian dalam RUU Penyiaran diantaranya soal tuntutan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menginginkan adanya kewenangan untuk mengaudit rating terhadap lembaga penyiaran. Audit tersebut menurutnya perlu untuk peningkatan kualitas siaran.

Ilustrasi menonton TV. Foto: Shutter Stock

Kemudian, keberlangsungan siaran TV Digital di Indonesia. Perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multi mux dalam pembahasan RUU penyiaran tak kunjung selesai.

Pada dasarnya, sistem single mux penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI). Sementara, pada sistem multi mux, penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.

4. Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini dinilai sudah mendesak, tapi tak kunjung dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Kebutuhan UU PDP yang komprehensif juga sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang kini mementingkan penggunaan big data. Berdasarkan draf per April, RUU PDP itu memuat 74 pasal dan 15 bab. Peraturan itu mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi.

Ilustrasi keamanan siber. Foto: TheDigitalWay via Pixabay

Draf RUU PDP menyebutkan, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik.

Draf UU PDP sudah selesai dirancang, akan tetapi, proses harmonisasi antar lembaga kementerian cukup panjang dan makan waktu sehingga belum juga diajukan ke DPR dan disahkan menjadi UU.

5. Pembenahan registrasi prabayar dan aturan ponsel BM

Pelaksanaan registrasi kartu prabayar memang sudah selesai. Namun, dampak yang dirasakan masyarakat dengan adanya kebijakan ini belum terasa.

Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan masih menerima pesan SMS yang mengganggu. Eks Menkominfo Rudiantara pun mengakui bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar belum 100 persen sempurna dan dibutuhkan pembenahan lebih lanjut. Ini menjadi PR Menkominfo selanjutnya.

Ilustrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Tidak hanya itu, ada Permen Kominfo soal kontrol IMEI untuk menangkal ponsel BM (Black Market) yang belum sempurna 100 persen. Aturan ini akan efektif mulai 18 April 2019, masih ada waktu enam bulan untuk Menkominfo baru melakukan pembenahan dan penjelasan soal aturan ponsel BM yang masih memiliki celah dan tidak jelas.

Misalnya saja tata cara untuk mendaftarkan nomor IMEI ponsel BM untuk menghindari pemblokiran, hingga soal penggunaan ponsel BM untuk para turis atau orang yang hanya singgah sebentar di Indonesia.

6. Akselerasi ekonomi digital

Selama masa kepemimpinan Rudiantara, Kominfo berubah wujud tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga akselerator untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital.

Indonesia kini sudah memiliki empat startup berstatus unicorn (memiliki valuasi lebih dari 1 miliar dolar AS) dan satu startup decacorn (memiliki valuasi lebih dari 10 miliar dolar AS). Startup yang sudah unicorn adalah Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan Ovo, sedangkan decacorn adalah Gojek.

Logo baru Gojek di helm mitra pengemudi ojek online. Foto: Dok. Gojek

Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia diprediksi ke depannya akan terus tumbuh. Menurut laporan Google, bersama dengan Temasek dan Bain & Company, Indonesia adalah negara dengan pertumbuhan nilai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Raksasa internet itu bahkan memprediksi nilai ekonomi digital Indonesia bakal tembus sebesar 40 miliar dolar AS (sekitar Rp 566 triliun).

Nilai tersebut bakal terus naik dalam enam tahun ke depan. Pada 2025 mendatang, nilai ekonomi digital Indonesia disebut bakal mencapai 133 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.882 triliun. Hal ini yang bisa dimanfaatkan untuk ditingkatkan lagi oleh Menkominfo yang baru.

Selain keenam hal di atas, ada beberapa pekerjaan yang menanti lainnya, seperti pemberantasan penyebaran berita palsu atau hoaks yang tengah marak, hingga pembatasan akses terhadap konten-konten negatif.

Selamat bekerja untuk Menkominfo Johnny G. Plate.