Jokowi Bubarkan BRTI dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Ini Kata Kominfo

29 November 2020 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Di antara 10 lembaga tersebut, dua ada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
ADVERTISEMENT
Kedua lembaga tersebut adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT). Dengan dibubarkan kedua lembaga tersebut, maka otomatis peran dan tugasnya akan dikembalikan lagi ke Kominfo.
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, pihaknya sedang melakukan koordinasi internal terkait keputusan Perpres yang diteken Jokowi pada 26 November tersebut. Menurutnya, saat ini belum ada informasi detail yang bisa dibagikan.
"Sedang kami koordinasikan untuk melaksanakan dan segera menindaklanjuti Perpres tersebut. Informasi lebih detail belum bisa kami sampaikan," jelasnya kepada kumparanTECH, Minggu (29/11).
Suasana pelantikan anggota KRT BRTI periode 2018-2022. Foto: Astrid Rahadiani/kumparan
Dedy juga tidak memberikan keterangan soal nasib para ketua dan komisioner di dua lembaga, baik BRTI atau BPT. Namun, tugas dan fungsi yang saat ini sudah dijalankan masih tetap berjalan normal. Kedua lembaga tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo.
ADVERTISEMENT
Salah satu tugas yang masih berjalan adalah pengaduan terkait SMS penipuan yang ditangani oleh BRTI. Masyarakat masih bisa melapor melalui twitter @aduanbrti atau via web layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti.
Dihubungi secara terpisah, Komisioner BRTI Kominfo, I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan ia dan para komisioner lainnya akan melakukan rapat dengan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, untuk membicarakan kelanjutan dari BRTI.
"Besok kami baru akan rapat dengan Pak Menteri untuk membicarakan hal ini. kita lihat perkembangannya besok (Senin, 30/11)," jelasnya.
Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi juga berbarengan dengan delapan lembaga nonstruktural lain. Dalam Perpres, pertimbangan Jokowi membubarkan 10 lembaga tersebut adalah untuk efektivitas dan efisiensi urusan pemerintahan, serta mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
ADVERTISEMENT
BRTI sendiri adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Fungsi dan wewenang BRTI terbagi dalam tiga, yaitu pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.
BRTI merupakan bagian dari Kominfo yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi yang terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.