Jutaan Data Penduduk Indonesia dari Situs Pemkab Dijual di Internet

9 Juni 2021 15:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi peretasan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peretasan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Jutaan data penduduk di sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia dilaporkan dijual di situs web forum hacker. Tak tanggung-tanggung, data ini mencakup warga Malang, Kota Bogor, Subang, dan Bekasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparanTECH, data ini disebar oleh seorang pengguna Raid Forums dengan username GadiZ. Ia menyebar data penduduk keempat kabupaten dan kota tersebut di tiga thread berbeda di forum hacker tersebut.
Menurut laporan lembaga studi CISSReC, setidaknya data yang dijual ini mencakup 8.797.669 data penduduk. Sebagai rincian, Kabupaten Malang menyumbang data terbanyak dengan 3.165.815 data penduduk, disusul Kabupaten Bekasi sebanyak 2.339.060, Subang 1.989.263, dan Kota Bogor 1.303.531 data.
Hingga saat ini, tidak jelas dari mana data-data ini berasal. Namun, GadiZ menyebut bahwa data penduduk dari Kabupaten Malang berasal dari situs web pemerintah kabupaten (Pemkab) tersebut.
Jutaan penduduk dari situs web Pemerintah Kabupaten Malang dijual di internet. Foto: RaidForums.com
Ketua Lembaga CISSReC Pratama Persadha mengungkap bahwa sample data yang disebar GadiZ meliputi NAMA_LGKP, TMPT_LHR, TGL_LHR, JENIS_KLMIN, NIK, NO_KK, NAMA_KEP, NAMA_PROP, NAMA_KAB, NAMA_KEC, NAMA_KEL, ALAMAT, KODE_POS, AGAMA, GOL_DRH, JENIS_PKRJN, STAT_KWN, PDDK_AKH, NAMA_LGKP_AYAH, NAMA_LGKP_IBU, NO_RW, NO_RT.
ADVERTISEMENT
"Jika data sudah diperjualbelikan seperti ini, nantinya akan ada berbagai kasus penyalahgunaan data pribadi masyarakat, terutama di empat daerah tersebut," kata Pratama kepada Antara. Dia menyebut bahwa data kependudukan itu dijual oleh GadiZ mulai dari harga 169 hingga 300 dolar AS.
Data yang mudah diakses dengan bebas ini kembali menggarisbawahi kerentanan data penduduk yang diolah oleh pemerintah daerah.
Sebelumnya pada pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Magelang kedapatan mengumbar data penduduk mereka sendiri di situs web resminya. Menurut pengamat keamanan siber, kelalaian menjaga data penduduk semacam ini bisa dikenakan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE.