news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kisah Pengguna TikTok Cash yang Tertipu: Ada yang Rugi Rp 50 Juta

15 Februari 2021 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Aplikasi TikTok Cash menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Setelah mendapat popularitas karena bikin orang bisa dapat uang dengan mudah, kini sejumlah pengguna aplikasi yang tidak ada hubungannya dengan TikTok milik ByteDance itu mulai melaporkan kerugian yang mereka alami.
ADVERTISEMENT
Salah satu pengguna aplikasi TikTok Cash yang melaporkan kerugian adalah Hasmila. Dalam sebuah kesempatan, warga Makassar itu mengaku dirinya telah mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 29 juta.
“Jujur saya sudah mengalami kerugian Rp 29.443.027 dan uang itu sangat berarti buat saya,” kata Hasmila kepada kumparan, Senin (15/2). “Dan dengan kasus ini dimuat di media ke depan juga masyarakat dapat teredukasi sehingga tidak banyak lagi korban/masyarakat yang dirugikan.”
Hasmila bukanlah satu-satunya pengguna TikTok Cash yang rugi hingga puluhan juta rupiah. Menurut penuturan Wahyu, salah seorang pengguna TikTok Cash dari Kudus, ada member TikTok Cash yang mengalami kerugian hingga sekitar Rp 50 juta di daerah Pati, Jawa Tengah. “Sampai stroke dia,” akunya.
ADVERTISEMENT
Wahyu sendiri menjelaskan, ia pada awalnya telah skeptis dengan TikTok Cash. Namun, karena ajakan teman-temannya, ia mulai bergabung jadi member TikTok Cash pada 20 Januari 2020.
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
Beberapa pengguna TikTok Cash lain mengaku bahwa mereka rugi dalam rentang yang beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Sejumlah pengguna mengatakan, mereka tidak bisa menarik uang dari TikTok Cash setelah aplikasi itu diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 10 Februari lalu.
Meski demikian, Wahyu mengaku ia tak mendapatkan uangnya sejak 7 Februari 2021, sebelum aplikasi diblokir oleh Kominfo. Saat ini, dia mengalami kerugian Rp 11 juta.
“Nah, akhirnya terlena aku kalau pas tanggal 4 (Februari) baru dibuka event lagi. Cash lagi Rp 25 juta pas tanggal 4. Rp 9 juta dikembalikan setelah narik, tanggal 7 (sisa) enggak masuk,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Menurut pemaparan pengguna lain, bahkan ada member yang rugi hingga ratusan juta rupiah.
"Kalau jumlah kerugian dari grup kita (para korban) itu miliaran rupiah," kata seorang member bernama Cindy kepada kumparan, Kamis (18/2). "Kalau dihitung hitung sih per orang ada yang rugi Rp 30 juta sampai Rp 200 juta, karena satu orang ada yang investasi di satu atau dua akun makanya bisa sampai Rp 200 juta."
Cindy pun telah membuat laporan ke Bareskrim pada Senin (15/2).
Dalam surat laporan yang dilihat kumparan, Cindy melaporkan dua orang yang terdiri dari Aretha Mozza, selebgram yang getol mempromosikan TikTok Cash di Instagram, dan seorang lain dengan nama panggilan Max.
"Selain rugi uang, jadi ada yang modal nekad pinjam sana sini, ada yang sampai jual aset, ada yang sampai sekarang enggak bisa makan, ada yang sampai sakit (kepikiran)," kata dia. "Makanya saya terpanggil untuk maju. Memang ada kerugian bathin dan moral."
ADVERTISEMENT
TikTok Cash sendiri menjanjikan keuntungan berupa uang dengan hanya menjalankan beragam tugas yang disediakan per harinya, mulai follow akun, like, dan nonton video TikTok, kemudian screenshoot hasil tugas untuk mendapatkan uang tersebut.
Untuk mendapatkan uang atau saldo yang lebih banyak, pengguna bisa meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar. Semakin tinggi level, akan semakin banyak mendapatkan tugas harian, sehingga otomatis akan menerima komisi yang lebih besar. Namun, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar sejumlah uang yang disebut biaya keanggotaan.
Level keanggotaan TikTok Cash. Foto: Istimewa
Walaupun pada awalnya benar memberikan keuntungan bagi pengguna, sebenarnya sudah banyak pihak yang mewanti-wanti TikTok Cash adalah investasi bodong. Salah satunya adalah Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, yang menyebut bahwa TikTok Cash terindikasi sebagai money game atau ponzi yang akan merugikan masyarakat karena menggunakan sistem merekrut anggota lain.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan TikTok Cash seperti money game. Di mana para pesertanya itu harus merekrut anggota baru juga untuk masuk ke sana. Kita masih akan bahas lebih lanjut," kata Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, kepada kumparan, Selasa (9/2).
Adapun menurut juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, alasan pihaknya memblokir TikTok Cash karena menemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. Dia menjelaskan, member yang dirugikan oleh TikTok Cash bisa melaporkan ke pihak berwajib.
"Bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian," kata Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Sabtu (13/2).