Komdigi Minta XLSmart Bangun 8.000 BTS, Beri Sanksi Jika Tak Selesai

20 April 2025 10:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BTS XL Axiata.  Foto: Dok. XLSmart
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BTS XL Axiata. Foto: Dok. XLSmart
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta XLSmart untuk memenuhi sejumlah kewajiban yang sudah diamanatkan, salah satunya membangun ribuan site jaringan. Jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, ada sanksi yang akan diterima perusahaan.
ADVERTISEMENT
XLSmart sudah mendapatkan restu dari Komdigi untuk bisa beroperasi secara legal per 16 April 2025. XLSmart sendiri adalah entitas baru hasil merger antara XL Axiata dan Smartfren.
Komdigi tidak hanya memberi restu kepada XLSmart, tetapi juga mandat untuk menyelesaikan komitmen, seperti membangun 8.000 BTS di daerah yang masih terbatas atau belum terjangkau internet, meningkatkan kecepatan unduh hingga 16 persen pada 2029, dan meningkatkan akses layanan digital di lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.
"Ini kita harapkan dalam kerangka mencapai penyehatan industri seluler, dan juga kita tentu menitikberatkan betul bahwa layanan harus terjaga secara lebih baik, efisien, inklusif, dan terjangkau," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kepada awak media di Kantor Komdigi di Jakarta, Kamis (17/4).
ADVERTISEMENT
Meutya Hafid, Menkomdigi, di Kantor Komdigi di Jakarta, Kamis (17/4). Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Jika komitmen tersebut tidak tercapai, XLSmart terancam akan dikenakan sanksi.
Bicara soal 8.000 BTS baru, infrastruktur tersebut ditargetkan rampung dalam kurun waktu maksimal 2 tahun sejak persetujuan merger dari Komdigi. Komdigi mengharapkan pembangunan tersebut tidak hanya fokus di satu wilayah saja, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.
Komdigi juga meminta XLSmart dapat menjaga kualitas layanan seluler XL Axiata, Smartfren, dan Axis pasca-merger. Begitu pun dengan komitmen operator untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, yang turut menjadi perhatian Komdigi.
"Untuk para pelanggan, Komdigi memastikan tidak perlu khawatir, kami akan mengawasi layanan seluler terhadap para pelanggan yang jumlahnya 95 juta," ujar Meutya.