Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komdigi Pecat 5 Pegawai Kontrak, Tak Terdaftar di Sistem Kepegawaian Kementerian
9 Desember 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi ) memecat lima pegawai kontrak. Kelimanya diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
ADVERTISEMENT
Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan keputusan ini merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktora Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Komdigi.
Hasil audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulanan Konten Ilegal pada Dirjen Aptika menemukan lima karyawan kontrak tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meski tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.
Komdigi pun memutuskan untuk menyetop kontrak kelima pegawai itu, sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid .
ADVERTISEMENT
Pemecatan ini menegaskan komitmen Komdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas. Langkah tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.
“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna,” kata Arief dalam pernyataan tertulis yang diterima kumparan, Senin (9/12).