Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Komdigi: UU ITE Jadi Acuan untuk Batasi Usia Anak Pakai Medsos
31 Januari 2025 16:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak. Aturan tersebut akan mengacu pada Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ).
ADVERTISEMENT
Regulasi yang mengatur usia anak dalam memanfaatkan media sosial disiapkan untuk melindungi anak di ruang digital. Aturan ini diharapkan dapat mengontrol akses dan memberi perlindungan terhadap anak dari dampak negatif konten media sosial dan internet.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan peraturan ini bisa berada di level UU. Berhubung pembahasan UU akan memakan waktu panjang, dirinya berencana untuk menjembatani hal itu dengan merilis Peraturan Pemerintah terlebih dahulu.
"Kami sedang memanfaatkan Undang-undang ITE yang sudah ada untuk membuat peraturan pemerintah sebagai turunan," katanya di Jakarta, mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
Pemerintah, kata Meutya, tidak ingin gegabah dalam menyusun regulasi pembatasan usia anak memakai media sosial. Harapannya aturan tersebut bisa memberikan dampak kepada masyarakat.
"Kami akan menerima semua masukan dengan hati-hati dan bijak, karena ini bukanlah yang bisa diputuskan secara terburu-buru," ujarnya.
Australia menjadi negara pertama yang membuat aturan tegas melarang anak usia di bawah 16 tahun memakai media sosial. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, berjanji akan menjauhkan anak-anak dari perangkat elektronik dan mendorong mereka melakukan aktivitas nyata.
Tujuan dari kebijakan ini adalah melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan generasi muda dari dampak negatif media sosial.