Kumparan Logo

Komik: Bijak Hindari Penipuan Online

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaku penipuan online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku penipuan online. Foto: kumparan

Aksi penipuan kini tak hanya terjadi di dunia nyata, dunia maya pun jadi wadah bagi penipu untuk melancarkan aksinya. Ya, ketika internet adalah segalanya, modus penipuan seolah turut berimprovisasi.

Misal, ketika SMS masih menjadi primadona, penipuan kerap terjadi dengan beragam cara, seperti mama minta pulsa, mendapat undian, panggilan kerja, hingga kabar bahwa salah seorang anggota keluarga masuk rumah sakit atau ditahan polisi.

Seiring dengan berkembangnya era digital, penipu juga memperbaharui kinerjanya. Bahkan menurut data dari Polri pada April 2020 sampai Juli 2021, terdapat 259 kasus penipuan online yang terjadi di Indonesia. Dari kasus-kasus tersebut, yang sedang marak terjadi adalah penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui start-up bidang keuangan (financial technology atau fintech).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas kejahatan pinjol, salah satunya memutus akses layanan pinjol ilegal yang ditawarkan oleh fintech yang tidak terdaftar di Indonesia. Bahkan, hingga 17 Agustus 2021, Kominfo sudah memblokir 3.856 platform fintech ilegal.

Tak hanya pinjol ilegal, kejahatan siber ini juga hadir dalam berbagai bentuk. Contohnya, pelaku akan meneleponmu dan mengaku sebagai pekerja minimarket. Dengan dalih salah kirim kode voucher ke nomormu, ia akan memelas agar kamu memberitahukan serangkaian angka yang merupakan One Time Password (OTP).

Ilustrasi pelaku penipuan online. Foto: kumparan

OTP merupakan gerbang keamanan pertama akun digital. Biasanya, kode ini digunakan untuk autentikasi diri saat pengguna ingin masuk dan mengakses profil di sebuah platform. Karenanya, jika kamu terperdaya dan menuruti keinginan penipu itu untuk memberikan kode OTP, saldo akun digital milikmu berpeluang besar diambil.

Sebetulnya ada banyak kejahatan siber lain. Apa pun jenis penipuannya, hal semacam itu merupakan teknik rekayasa sosial atau manipulasi psikologis yang bertujuan merugikan calon korban. Karenanya, jaga kerahasian data pribadi agar terhindar dari penipuan di dunia maya.

Jangan pernah membagikan data-data pribadi kepada siapa pun, termasuk orang-orang terdekat. Sebab, bukan tidak mungkin pelaku penipuan online justru berasal dari lingkunganmu sendiri.

Ilustrasi memberikan data pribadi. Foto: kumparan

Jika ada aktivitas mencurigakan ke situs media sosial milikmu, segera laporkan aktivitas tersebut lewat fitur Laporkan yang ada pada masing-masing platform. Abaikan lampiran email atau alamat web yang dikirim seseorang yang tidak kamu kenal. Jangan langsung tergiur dengan tawaran menarik yang datang di media sosial.

Kamu juga bisa menggunakan fitur verifikasi 2 langkah —atau yang biasa dikenal dengan 2FA— saat mendaftarkan akun pribadi ke media elektronik. Cara ini dapat menambah lapisan keamanan bila kata sandi akun digitalmu dicuri. Kamu akan mendapatkan notifikasi jika ada perangkat tak dikenal yang mencoba meretas akun media sosial milikmu.

embed from external kumparan

Selain itu, gunakan password dengan kombinasi huruf kapital, angka, atau simbol untuk meminimalisir akunmu dibobol penipu. Bila memungkinkan, ganti password tersebut secara berkala ya!

Salah satu kejahatan siber yang sedang marak adalah si penipu meretas akun media sosial milik orang yang kamu kenal dan mengirimkan pesan meminjam uang dengan jumlah tertentu.

Nah, bila suatu hari kamu menemukan kasus seperti ini, segera konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui telepon. Tanyakan apakah akun media sosialnya masih bisa diakses atau tidak. Jika tidak bisa lagi diakses, akunnya kemungkinan besar telah diretas.

Ilustrasi media sosial seseorang diretas. Foto: kumparan

Selama di rumah aja, kamu tentu lebih sering melakukan transaksi digital. Entah untuk belanja, bayar tagihan, atau berdonasi. Nah, agar lebih aman dan terhindar dari modus penipu online, hindari penggunaan WiFi publik untuk transaksi keuangan.

Selain itu, pantau notifikasi dari setiap transaksi. Jika kamu menerima notifikasi atas transaksi yang tidak diketahui, segera menghubungi bank melalui call center agar ditindaklanjuti.

Catat kontak-kontak resmi bank terkait agar kamu terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan bank. Di media sosial, biasanya kontak resmi dilengkapi dengan tanda centang biru.

Lantas, ketika kamu terlanjur menjadi korban penipuan online, apa yang bisa kamu lakukan?

Jangan ragu untuk melaporkan aksi penipuan yang kamu alami ke Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo. Kirimkan bukti lengkap penipuan dan kirimkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) via Twitter dengan mention @aduanPPI.

Ilustrasi pengaduan ke Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo. Foto: kumparan

Kamu juga bisa mengakses situs Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR yang dibuat oleh Kantor Staf Presiden. Situs ini dibuat sebagai sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses serta terpadu dengan 81 kementerian/lembaga, 44 BUMN, dan lima Pemda.

Cara melapor di situs LAPOR cukup dengan menceritakan kronologi kejadian disertai bukti-bukti lengkap. Nantinya, pihak administrator akan menindaklanjuti laporan ke pihak kepolisian.

Ilustrasi pengaduan ke Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo. Foto: kumparan

Mulai sekarang, yuk #MakinCakapDigital dengan mengetahui modus dan cara mencegah kejahatan siber! Dengan begitu kamu juga turut mendukung Program Literasi Digital Nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk era digitalisasi yang lebih baik. Bekerja sama dengan Siberkreasi, Kominfo mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna media sosial yang cerdas, sehingga tidak mudah terjerat penipuan online.

Dapatkan juga informasi menarik mengenai literasi digital lainnya, kamu dapat mengunjungi laman SiberKreasi melalui http://info.literasidigital.id atau ikuti media sosialnya di sini.

Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Siberkreasi Kemkominfo