Kominfo Ancam Blokir Telegram: Platform Gak Kooperatif Berantas Judi Online

24 Mei 2024 16:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan menutup akses Telegram di Indonesia, jika tidak bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas judi online.
ADVERTISEMENT
Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia sangat kooperatif dalam pemberantasan judi online, kecuali Telegram.
Aplikasi pesan instan buatan Nikolai dan Pavel Durov itu disebut tidak kooperatif atau membiarkan konten bermuatan judi online berkeliaran di platformnya. Ditambah, saat ini ada tren pengguna bermain judi online di Telegram.
Menkominfo pun mengingatkan Telegram untuk kooperatif, segera memblokir konten judi online yang diminta pemerintah.
"Hanya Telegram yang tidak kooperatif (memberantas judi online di Indonesia)," katanya dalam konferensi pers Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online via daring, Jumat (24/5).
Ilustrasi Telegram. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Gak cuma blokir. Platform digital yang masih bandel tak kooperatif memberantas judi online juga akan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten.
ADVERTISEMENT
Peringatan diberikan untuk semua platform digital yang beroperasi di Indonesia, mulai dari X (dulu Twitter), Telegram, Google, Meta, hingga TikTok.
Dasar hukum yang diambil, menurut Budi Arie, sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Denda kepada platform digital yang dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," ucap Budi.
"Yang ketiga, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya. Keempat, Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat User Generated Content (UGC) untuk Melakukan Pemutusan Akses."
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock

Ancaman Kominfo buat ISP yang Gak Kooperatif Berantas Judi Online

Selain itu, Budi Arie juga mengancam akan mencabut izin operasi Internet Service Provider (ISP), jika mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.
ADVERTISEMENT
Pencabutan izin ini dilakukan kepada ISP yang masih bandel memfasilitasi permainan judi online meski sudah dilarang oleh pemerintah pusat.
Reporter: Fadlan Nuril Fahmi