Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kominfo Ancam Blokir X Jika Tetap Bandel Bolehkan Konten Pornografi
5 Juni 2024 9:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Pornografi dilarang berdasarkan KUHP dan UU Anti-pornografi. Pornografi di ranah digital dilarang berdasarkan UU ITE,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, kepada kumparanTECH.
Usman mengatakan bahwa Kominfo telah memiliki mekanisme untuk mencegah pornografi. Salah satunya, Kominfo telah mengoperasikan mesin Ais, untuk menyaring (crawling) konten-konten negatif termasuk konten pornografi.
“Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi,” ujar Usman.
X sebelumnya mengumumkan pedoman baru yang isinya mengizinkan konten pornografi di platformnya. X mengizinkan pengguna untuk berbagi konten “ketelanjangan” asal didistribusikan secara suka sama suka dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Konten pornografi tidak boleh ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat orang seperti gambar profil, spanduk. Konten itu juga harus diberi label sebagai NSFW (Not Safe for Work).
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengguna juga harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat melihat konten NSFW.
Aturan ini berlaku untuk semua konten dewasa, baik yang dibuat oleh AI, fotografi, atau animasi. Aturan ini juga melarang konten yang mendorong eksploitasi, pemerkosaan, objektivitas, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh.