Kominfo Bakal Blokir Nomor SIM Card Penyebar SMS Spam

14 November 2018 8:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card (Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Pada akhir 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan aturan yang mewajibkan para pelanggan sim card prabayar untuk mendaftarkan ulang nomornya dengan menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Tujuan dari program ini adalah untuk melindungi pelanggan seluler prabayar dari SMS penipuan. Namun, sampai saat ini pengguna SIM card prabayar yang sudah registrasi ulang masih menerima SMS penipuan dan spam.
Menurut Menteri Rudiantara, pihaknya sudah mengetahui isu ini dan akan segera menyelesaikannya. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) disebut tengah mempersiapkan metode pemblokiran nomor SIM card yang terdeteksi mengirim SMS penipuan.
"Suatu saat akan berkurang (SMS spam), karena (nomor SIM card) bisa dikenali. Sekarang, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sedang menyiapkan proses prosedur untuk bisa diblok." kata Rudiantara di kantor XL Axiata di Jakarta, Selasa (13/11).
Spam  (Foto: pixabay.com/AndyPandy)
zoom-in-whitePerbesar
Spam (Foto: pixabay.com/AndyPandy)
Pria yang akrab disapa Chief RA itu menambahkan, proses pemblokiran nomor itu sekarang dalam tahap pembicaraan bersama BRTI dan Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri. Ia berharap nantinya akan ada hukuman yang bisa membuat pelaku penyebar SMS spam jera.
ADVERTISEMENT
"Pak Ramli (Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo) dengan BRTI sedang bicara dengan Dukcapil karena implikasinya adalah database-nya yang di Dukcapil kan? Bagaimana nanti penaltinya harus membuat jera orang," tambah Rudiantara.
Registrasi SIM card dengan nomor KTP dan KK sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Selama masa registrasi yang berlangsung dari Oktober 2017 hingga April 2018, sebanyak 254.792.159 nomor pelanggan telah melakukan registrasi ulang maupun registrasi baru.
Jumlah itu didapat setelah adanya rekonsiliasi dari sistem data kependudukan Dukcapil dengan data registrasi nomor pelanggan pada masing-masing operator telekomunikasi yang ada di Indonesia pada Mei 2018 lalu.
ADVERTISEMENT