Kominfo Bakal Ikut Atur Sepeda Listrik Migo Bersama Kemenhub

26 Februari 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menata sepeda listrik Migo di Migo Station JK10116 di kawasan Setiabudi, Jakarta. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menata sepeda listrik Migo di Migo Station JK10116 di kawasan Setiabudi, Jakarta. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Platform sewa sepeda listrik online Migo e-Bike belakangan menjadi perbincangan publik. Kendaraan ini dilarang melintas di jalan raya Jakarta oleh Polda Metro Jaya, karena belum melalui uji tipe.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mengatur penggunaan kendaraan listrik Migo yang belum memiliki klasifikasi yang jelas apakah sepeda atau motor. Pembahasan ini tidak hanya diisi oleh Kemenhub, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Migo, tetapi juga kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu diungkap oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Menurut Semuel, pihaknya akan lebih membahas lebih pada inovasi yang ditawarkan Migo.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo. Foto: Astrid Rahadiani Putri/kumparan
"Ya (yang manggil Migo) Menhub (Menteri Perhubungan) dong. Tapi Kominfo nanti akan hadir," katanya di sela acara peluncuran Gerakan UMKM Go Online di Pasar PSPT Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/2).
"Kami itu adalah bagaimana sih membuka inovasi. Karena secara inovasi dia bagus. Dia salah menerapkan itu, ya salahnya sekarang tidak bisa beroperasi. Rugi dia (Migo) sendiri kan?"
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Semmy itu juga menjelaskan bahwa Kominfo memang tidak mengatur perizinan aplikasi, melainkan pendaftaran teknologi. Sementara bisnis di aplikasi harus menyesuaikan aturan yang berlaku di masing-masing sektor, dalam kasus Migo berarti aturan Kemenhub.
Calon pengguna sepeda listrik menunjukkan aplikasi Migo di Migo Station JK10116 di kawasan Setiabudi, Jakarta. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
"Bukan izin, pendaftaran. Jadi dia secara teknologi terdaftar. Saya luruskan, yang kami daftarkan teknologinya. Nanti itu registrasi. Kami juga bikin bank data. Ada nih ide-ide masyarakat kaya gini bagus loh. Tapi untuk aturan bisnisnya dia harus ke sektor (terkait)," tambahnya.
Soal kapan pertemuan yang membahas aturan kendaraan Migo itu dilaksanakan, Semmy belum bisa berbicara banyak. Ia hanya berkata pembahasannya akan digelar dalam 'waktu dekat'.
Semmy juga menegaskan bahwa pada kasus ini, Kominfo bergerak sebagai fasilitator yang mewadahi ekosistem teknologi. Kominfo akan memberikan akses kepada siapapun yang memiliki inovasi untuk mengembangkannya, dengan catatan mematuhi aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
“Intinya kita harus lihat, kamu punya ide bagus, idenya itu juga harus mengikuti aturan yang ada tapi saya gak bisa membunuh idenya orang,” tegas Semmy.