Kominfo Batal Blokir X, Tidak Langgar Aturan soal Konten Pornografi

28 Juni 2024 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo baru Twitter. Foto: Clodagh Kilcoyne/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Logo baru Twitter. Foto: Clodagh Kilcoyne/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) batal memblokir media sosial X terkait perizinan konten pornografi. Platform dinilai tidak melanggar peraturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pengelola aplikasi yang dulu bernama Twitter itu sudah menjelaskan kebijakan terkait konten pornografi. Platform disebut memenuhi permintaan Kominfo untuk menaati aturan di Indonesia.
Dengan komitmen tersebut, Kominfo tidak memiliki alasan untuk menutup akses X di Indonesia. Kementerian tidak akan memblokir maupun mendenda selama media sosial milik Elon Musk mematuhi aturan yang berlaku.
"Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Kalau sudah dibenerin, masa harus tetap didenda?" kata Semuel, dikutip Antara.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel A. Pangerapan di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kominfo juga telah mengecek kepatuhan X terhadap peraturan pemerintah. Hasilnya, mereka mendapati platform sudah menghapus konten-konten negatif yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Pria yang akrab disapa Semmy itu menambahkan, ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan X mengenai konten pornografi. Dia mengingatkan semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X terkait konten pornografi.
ADVERTISEMENT
"Dia sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," tambahnya.
"Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah, ada di situ. Makanya baca."
Sebelumnya, X merombak pedoman yang mengizinkan konten pornografi tayang di platformnya. Syaratnya, konten tidak boleh ditempatkan di lokasi mencolok, seperti gambar profil dan spanduk, konten harus ditandai sebagai NSFW (Not Safe For Work), dan hanya pengguna berusia minimal 18 tahun yang dapat melakukannya.