Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kominfo Belum Putuskan Nasib Frekuensi Indosat-Tri Setelah Merger
21 September 2021 14:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dua operator seluler di Indonesia, Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia telah resmi mengumumkan merger pada Kamis (16/9). Akibat dari penggabungan dua perusahaan ini akan berdampak pada alokasi frekuensi yang digunakan untuk layanan mereka.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ) belum memutuskan soal alokasi frekuensi untuk perusahaan gabungan Indosat-Tri yang bernama Indosat Ooredoo Hutchison. Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan hingga hari ini, Selasa (21/9), pihaknya belum menerima surat resmi pemberitahuan merger, sehingga belum mengambil keputusan.
"Sampai saat ini, Kementerian Kominfo belum menerima pemberitahuan resmi dari kedua operator seluler tersebut, termasuk mengenai pembagian frekuensi. Pada prinsipnya, Kementerian Kominfo akan melakukan tindak lanjut terhadap langkah korporasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dedy dalam keterangan yang diterima kumparan, Selasa (21/9).
Lebih lanjut, operator yang ingin mengalihkan spektrum frekuensi ke operator lain harus menaati sejumlah peraturan yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Salah satunya adalah perihal persaingan usaha yang sehat.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi terpisah, Senior Vice President (SVP) Corporate Communication Indosat, Steve Saerang, menjelaskan pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk penyampaian surat pemberitahuan merger. Para pemegang saham Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia akan mengelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 November 2021.
Sementara itu, berdasarkan dokumen rancangan penggabungan usaha antara Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia dalam laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sudah ada permohonan pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dari Tri Indonesia kepada Perusahaan Penerima Penggabungan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Director & Chief Operating Officer Indosat Ooredoo, Vikram Sinha, mengaku optimistis penggabungan dua perusahaan ini tidak akan bernasib sama seperti merger XL Axiata dan Axis beberapa tahun lalu. Saat itu, pemerintah mengurangi jatah spektrum frekuensi sebesar 10 MHz di frekuensi 2.100 milik XL pada 2013.
ADVERTISEMENT
"Kolaborasi Axis dan XL ini berbeda dengan kolaborasi antara Indosat dan Tri, karena sebelumnya belum diterbitkan omnibus law (UU Cipta Kerja)," katanya usai konferensi pers di Gedung Indosat, Jumat (17/9).
Berdasarkan laman Kominfo, Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia memiliki slot frekuensi yang sama di 2.100 MHz dan 1.800 MHz. Secara rinci, Indosat Ooredoo memiliki total kapasitas pita selebar 42,5 MHz, dengan pembagian 10 MHz (frekuensi 2.100 MHz), 20 MHz (frekuensi 1.800 MHz), 10 MHz (frekuensi 900 MHz), dan 2,5 MHz (frekuensi 800 MHz).
Sementara, Tri Indonesia memiliki total kapasitas pita 20 MHz yang terbagi 10 MHz di frekuensi 1.800 MHz dan 10 MHz lainnya di frekuensi di 2.100 MHz.
penggabungan Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia disebut akan menciptakan perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia dengan pendapatan tahunan mencapai 3 miliar dolar AS. Indosat Ooredoo Hutchison akan dapat memanfaatkan pengalaman dan keahlian Ooredoo Group dan CK Hutchison dalam hal jaringan, teknologi, produk, serta layanan.
ADVERTISEMENT