Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kominfo Blokir 683 Domain Pemerintah dan Pendidikan yang Disusupi Konten Judi
14 Februari 2023 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2023, ditemukan total 461 situs pemerintahan dengan domain go.id, dan lembaga pendidikan dengan domain ac.id yang memuat konten judi.
Kominfo juga telah memberi tahu lembaga pengelola domain, serta menonaktifkan sementara domain bermuatan konten judi online tersebut.
“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” tandas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Semuel juga mengatakan bahwa Kominfo telah menggaet Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Semuel, kasus ini terjadi karena kurangnya pemahaman keamanan siber pengelola situs, serta beberapa domain tersebut juga sudah tidak aktif digunakan oleh lembaga/instansi terkait.
ADVERTISEMENT
Namun tidak dijelaskan lebih rinci bagaimana pelaku atau promotor judi online tersebut mengambil alih konten situs.
Kendati ada 600 lebih domain yang sudah ditindak, berdasarkan penelusuran kumparanTECH, masih ada beberapa domain yang berisi konten judi bermunculan.
Konten judi itu beredar baik di situs pemerintahan berdomain .go.id atau .ac.id. Beberapa situs tersebut juga masih aktif, misalnya satudata.pertanian.go.id.