Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Snack Video

3 Maret 2021 12:01 WIB
comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Snack Video. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Snack Video. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Situs dan aplikasi Snack Video akhirnya resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tindakan ini sebagai konsekuensi atas keputusan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menyatakan Snack Video sebagai entitas yang ilegal.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pengguna Snack Video pun sudah banyak yang melaporkan tidak bisa mengakses situs dan aplikasi sejak Rabu (3/3) pagi. Sementara akun Instagram resmi Snack Video terpantau masih bisa dikunjungi warganet.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, pemerintah telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021. Namun pihak Snack Video saat ini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas mereka.
"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut. Aplikasi SV saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," jelasnya Dedy kepada kumparan, Rabu (3/3).
Lebih lanjut Dedy menambahkan, ada kemungkinan blokir akan dibuka, jika Snack Video bisa menyanggah keputusan OJK dan terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo.
Ilustrasi Snack Video. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi OJK meminta Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak memiliki izin di Indonesia. OJK menemukan bahwa aplikasi Snack Video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Kominfo dan tidak memiliki badan hukum serta izin di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya.
Tongam mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sebelum dinyatakan ilegal, Snack Video sempat melakukan pembelaan yang menyatakan bahwa hadiah berupa koin yang bisa ditukarkan dengan uang bertujuan untuk menjaring pengguna baru. Perusahaan juga berdalih tidak mengharuskan pengguna membayar uang dalam aplikasi, sehingga dikhawatirkan menggunakan skema ponzi atau money game.
ADVERTISEMENT
Koin yang diraih oleh pengguna berasal dari tugas dan mengajak orang lain menjadi pengguna baru Snack Video. Beberapa pengguna Snack Video mengaku jika mendaftar dan memasukkan kode rekomendasi dari pengguna lama, akan mendapat uang hingga sebesar Rp 52.000 per akun.
Berbeda dengan platform TikTok Cash yang sudah dinyatakan ilegal oleh OJK, Snack Video tidak mengumpulkan uang dari penggunanya. Sementara TikTok Cash mewajibkan pengguna membayar biaya keanggotaan untuk melipatkan keuntungan.