Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari screenshot yang dibagikan netizen Twitter, sejumlah penyedia layanan internet (internet service provider/ISP) menjelaskan situs web Livescore.com tidak bisa diakses karena melanggar peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ) terkait Internet Sehat.
kumparanTECH telah meminta tanggapan Kominfo terkait hal ini. Menurut Staf Ahli Kementerian Kominfo Bidang Kebijakan Digital, Dedy Permadi, Livescore telah diblokir sejak 13 November 2020 karena melanggar aturan UU ITE karena memiliki konten dengan muatan perjudian.
"Di situs itu ada link ke situs perjudian," kata Dedy kepada kumparanTECH, Senin (16/11). "Jadi, kalau ada situs yang di dalamnya memuat hal yang melanggar undang-undang, itu tentu Kominfo akan melakukan penindakan, termasuk blokir."
Dedy menambahkan, solusi dari pemblokiran situs dan aplikasi Livescore sebenarnya cukup mudah. Pengelola Livescore hanya perlu membersihkan layanan mereka dari unsur-unsur yang melanggar undang-undang, dalam hal ini adalah konten perjudian .
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pengelola Livescore disebutnya belum menghubungi Kominfo terkait pemblokiran yang mereka terima.
Adapun Livescore menjelaskan kepada pengguna mereka di Twitter bahwa mereka telah mengetahui pemblokiran ini.
"Kami menyadari bahwa beberapa pengguna Indonesia dibatasi oleh ISP Anda," kata akun Livescore menanggapi keluhan seorang pengguna di Twitter, Senin (16/11). "Kami sedang berupaya untuk mengidentifikasi penyebabnya, tetapi untuk saat ini, itu berarti Anda tidak akan dapat mengakses situs tersebut."