Kominfo Blokir Situs TikTok Cash yang Kasih Uang dari Nonton Video

10 Februari 2021 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok Cash. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Situs web TikTok Cash resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejauh ini sudah banyak pengguna TikTok Cash yang mengeluhkan tidak bisa mengakses website tersebut sejak Rabu (10/2) siang.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, alasan pemblokiran situs TikTok Cash oleh Kominfo, karena menemukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Dedy kepada kumparan, Rabu (10/2).
Berdasarkan pemantauan, beberapa pengguna masih bisa mengakses situs web TikTok Cash (tiktokecash.com) melalui beberapa operator jaringan internet. Di halaman muka website pun tercantum bahwa mereka mengaku mengalami serangan/berita palsu yang dari pesaing.
Pengumuman yang mengatasnamakan Pusat TikTokCash Asia Pasifik ini juga mengatakan server platform mereka diserang dan ada pelaporan kepada pihak berwajib, serta menyebarkan berita palsu tentang perusahaan di media arus utama di Indonesia.
Sebelumnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah turun tangan langsung menganalisis investasi yang dijalankan oleh TikTok Cash. Investasi tersebut diduga menerapkan money game atau skema ponzi yang akan merugikan penggunannya karena menggunakan sistem merekrut anggota lain.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan TikTok Cash seperti money game. Di mana para pesertanya itu harus merekrut anggota baru juga untuk masuk ke sana. Kita masih akan bahas lebih lanjut," kata Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, kepada kumparan, Selasa (9/2).
Tongam juga sudah mengetahui dan memastikan bahwa TikTok Cash bukan merupakan bagian dari platform berbagai video TikTok yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance. Untuk itu selama proses penyelidikan, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ikut kegiatan TikTok Cash.
"Sebaiknya masyarakat supaya waspada dan tidak ikut dulu kegiatan itu karena potensinya kemungkinan bisa dirugikan. Jadi kalau ada kegiatan seperti member get member, mendapat keuntungan ini, agar dihindari," tambahnya.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
TikTok Cash menjanjikan keuntungan berupa uang dengan hanya menjalankan beragam tugas yang disediakan per harinya, mulai follow akun, like, dan nonton video TikTok, kemudian screenshoot hasil tugas untuk mendapatkan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
Untuk mendapatkan uang atau saldo yang lebih banyak, pengguna bisa meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar. Semakin tinggi level, akan semakin banyak mendapatkan tugas harian, sehingga otomatis akan menerima komisi yang lebih besar. Namun, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar sejumlah uang yang disebut biaya keanggotaan.
Level keanggotaan TikTok Cash. Foto: Istimewa
Selain itu, situs TikTok Cash ini juga menerapkan sistem mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan. Nantinya jumlah saldo itu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.
Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang dikelola PT Future View Tech dan telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi ilegal alias investasi bodong. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.
ADVERTISEMENT