Kominfo Buka Blokir PayPal Sepenuhnya setelah Daftar PSE Asing

3 Agustus 2022 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Paypal. Foto: Ralf Liebhold/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Paypal. Foto: Ralf Liebhold/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya resmi mencabut blokir platform transfer uang PayPal. Berdasarkan pantauan kumparanTECH, nama PayPal sudah muncul di laman pse.kominfo.go.id pada Rabu (3/8) pukul 16:36 WIB.
ADVERTISEMENT
Paypal masuk kategori PSE asing dan terdaftar dengan nama perusahaan PayPal Inc. per Rabu, 6 Agustus 2022. Artinya warga Indonesia sudah bisa memakai layanan ini secara normal.
Dalam keterangan yang diterima kumparan, Paypal mengatakan jika sudah mendaftarkan diri. Karena itu, pengguna di Indonesia sudah dapat mengakses layanan.
“PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi,” jelas perusahaan.
Perusahaan asal Amerika tersebut juga meminta maaf karena gangguan yang dialami penggunanya setelah sempat diblokir karena ‘telat’ mendaftar, meski sudah diberi surat peringatan.
“Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” kata pihak PayPal.

Sempat dibuka sementara

Sebelumnya, Kominfo membuka sementara blokir PayPal per Minggu (31/7). Pembukaan blokir menyusul desakan dari masyarakat yang aktif menggunakan layanan, untuk memberikan kesempatan untuk masyarakat untuk mengimigrasi saldo Paypal mereka.
ADVERTISEMENT
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo menjelaskan bahwa pihak Paypal sudah berkomunikasi dengan Kominfo perusahaan asing itu akan segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam waktu dekat.
“Kementerian Kominfo juga telah berhasil berkomunikasi dengan pihak Paypal. Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat,” jelas Semuel.
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo. Foto: Rian Ramadhan/kumparan
Normalisasi PayPal ini menyusul platform lain sudah lebih dulu dicabut aksesnya karena terlambat mendaftar yakni Steam, Counter-Strike Global Offensive (CS GO), Dota, hingga Yahoo!.
Kelima platform tersebut masuk dalam daftar SE yang dihentikan sementara karena ‘membandel’ untuk mendaftar meskipun telah diberikan surat teguran. Sementara dua platform lain Epic Games dan Origin, terpantau masih belum bisa diakses di Indonesia.
ADVERTISEMENT