Kominfo dan 43 Stakeholder Bahas Draft SE Etika Pakai AI, Ini Hasilnya

28 November 2023 8:05 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar pertemuan dengan beberapa pemangku kepentingan dari berbagai sektor di ekosistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada Senin (27/11). Pertemuan itu untuk menggodok rancangan Surat Edaran (SE) tentang etika pemakaian teknologi AI.
ADVERTISEMENT
Nezar Patria, Wakil Menteri Kominfo (Wamenkominfo), mengatakan acara bertajuk 'Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Teknologi Kecerdasan Artifisial di Indonesia' itu merupakan upaya pemerintah membuat tata kelola AI secara nasional yang lebih inklusif. SE ini sifatnya semacam panduan etika penggunaan AI.
Nezar menambahkan, FGD dihadiri oleh 43 stakeholder, baik swasta maupun lembaga pemerintahan. Diskusinya sendiri dibagi menjadi dua sesi, dengan mencatat sejumlah kebutuhan dari masing-masing pemangku kepentingan untuk tata kelola kecerdasan buatan tingkat nasional.
Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), di acara 'FGD Kebijakan Teknologi Kecerdasan Artifisial di Indonesia' di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (27/11). Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Sesi pertama membahas soal isu pemanfaatan dan nilai etika AI. Kominfo menampung sejumlah saran dan rekomendasi dari pemangku kepentingan, antara lain penyusunan SE etika AI perlu memperhatikan perkembangan inovasi dan daya kompetisi produk kecerdasan buatan dalam negeri, sehingga dapat menciptakan kebijakan yang pro inovasi.
ADVERTISEMENT
"Ini kami highlight bahwa Kominfo selalu memberikan dukungan penuh terhadap produk anak bangsa dalam melakukan inovasi (AI) ini," kata Nezar selepas acara yang digelar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (27/11).
"Dan hal itu juga untuk memastikan pengembangan AI di Indonesia tetap relevan dengan pertumbuhan inovasi global. Jadi kita selalu align dengan perkembangan global soal pemanfaatan AI."
Di sesi pertama, pemangku kepentingan juga menyampaikan kekhawatiran tentang posisi Indonesia dalam pengembangan atau pemanfaatan AI karena implikasinya pada sektor yang akan dikembangkan. Dengan begitu, potensinya dapat dimaksimalkan secara objektif.
Mereka juga meminta pengembangan dan pemanfaatan AI harus dibarengi dengan penyusunan regulasi ekosistem yang bersifat transparan, akuntabel dan adil. Aturan tersebut tetap menekankan prinsip human centric dan expandability.
Acara 'FGD Kebijakan Teknologi Kecerdasan Artifisial di Indonesia' yang digelar Kominfo di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (27/11). Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Sementara itu, sesi kedua mendiskusikan tentang pelaksanaan dan tanggung jawab AI. Sejumlah masukan ditampung Kominfo, salah satunya soal kolaborasi dan komitmen multi-stakeholder diperlukan untuk menyusun kebijakan yang ideal.
ADVERTISEMENT
Ada juga catatan terkait kebutuhan untuk merespons potensi tantangan dan risiko AI, melalui penegasan pelaksanaan edukasi tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga pengembang atau penyedia teknologi AI, baik dari sektor publik maupun privat. Sebab, ada kebutuhan peningkatan pemahaman bagi para pengguna AI karena implikasi sosial AI yang cukup signifikan.
Kemudian, SE etika AI ini harus dapat dijadikan panduan untuk menjawab kebutuhan kepatuhan regulasi dan tanggung jawab oleh para pengembang atau penyedia teknologi AI.
"Oleh karena itu, pengaturannya diperlukan agar dapat memberikan kepastian atau ketentuan yang jelas sehingga dapat menjadi ready to use guideline bagi stakeholder di ekosistem AI," ujar Nezar.
Kominfo nantinya akan mengadakan seminar terbuka dalam waktu dekat untuk membahas teknologi kecerdasan buatan dan SE Panduan Penggunaan AI, yang naskahnya disusun dengan mempertimbangkan masukan dari FGD. Ke depannya pemerintah mulai memikirkan regulasi AI yang mengikat secara hukum, berorientasikan pada perlindungan pengguna AI dan masyarakat luas dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan.
ADVERTISEMENT
"Optimalisasi pemanfaatan AI dapat kita berdayakan untuk mewujudkan Indonesia yang terkoneksi, makin digital, makin maju," pungkasnya.
Acara 'FGD Kebijakan Teknologi Kecerdasan Artifisial di Indonesia' yang digelar Kominfo di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (27/11). Foto: Muhammad Fikrie/kumparan

Mengapa Kominfo Membuat SE Etika Pakai AI?

Pembuatan SE Panduan Penggunaan AI ini sendiri berdasarkan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia yang sangat gencar saat ini. Berdasarkan data yang diperoleh Kominfo, AI telah membantu lebih dari 20 persen pekerja Indonesia dari berbagai sektor, antara lain sektor informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, pemerintahan, hingga pertahanan.
Selain itu, secara ekonomi, nilai pasar global AI diklaim sudah mencapai angka 182 miliar dolar AS pada 2023. Kontribusi AI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ASEAN diproyeksikan mencapai 1 triliun dolar AS pada 2030 mendatang, dengan Indonesia berkontribusi hampir 40 persen dari angka tersebut.
ADVERTISEMENT
Kehadiran AI pun memberikan sejumlah tantangan. Algoritma yang digunakan oleh AI tak luput menimbulkan bias. Di sektor informasi, misalnya, AI berpotensi dapat menghasilkan disinformasi.
Oleh sebab itu, SE ini diharapkan bisa menjadi pedoman atau panduan etika penggunaan AI di Indonesia. SE Panduan Penggunaan AI ditargetkan akan terbit pada Desember 2023.