Kumparan Logo

Kominfo Diminta Blokir Situs WO Aisha Weddings, Ini Sebabnya

kumparanTECHverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi situs Aisha Weddings. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi situs Aisha Weddings. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

Wedding organizer (WO) Aisha Weddings tengah menjadi sorotan karena menawarkan jasa pernikahan siri, poligami, hingga menganjurkan perempuan untuk menikah mulai usia 12-21 tahun. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun diminta menutup akses atau blokir situs web milik Aisha Weddings (aishaweddings.com) oleh partai NasDem.

Situs tersebut saat ini sudah tidak bisa diakses, sejak nama Aisha Weddings viral di media sosial. Ketika dibuka situs aishaweddings.com menampilkan tulisan "Under Construction" yang kemungkinan besar dalam proses perbaikan.

Berdasarkan penelusuran di situs Whois, website aishaweddings.com sudah ada sejak 25 Juni 2020. Sayangnya identitas pemilik situs Aisha Weddings tidak terlacak karena alasan privasi.

Situs aishaweddings.com dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, paket penawaran yang ditampilkan di situs tersebut melanggar Undang-undang Perkawinan yang mengatakan batas usia pernikahan perempuan adalah 16 tahun.

“Karena sangat jelas melanggar sejumlah aturan, maka saya meminta pemerintah utamanya Kominfo untuk segera menutup situs tersebut. Faktanya juga memang WO tersebut dilaporkan ke polisi,” kata Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini, dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi telah menerima permintaan pemblokiran situs aishaweddings.com. Pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan mendalam.

"Sedang kami investigasi," jelasnya kepada kumparan.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun merasa geram dan menegaskan bahwa penyelenggara pernikahan tersebut bertentangan dengan hukum.

“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam keterangan tertulisnya.

Kemen PPPA khawatir data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti eksploitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.

"Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," ungkap Bintang.