Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pelaku pencurian data 1,3 miliar SIM card akan dikenakan sanksi pidana karena merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, usaha negara untuk membangun ruang digital yang lebih maju adalah salah satu upaya agar masyarakat tak dirugikan lagi ke depannya.
“Indonesia ini kan sedang membangun ruang digitalnya. Kita pastinya ingin ini bisa diperbaiki dan memberikan kemajuan, tapi jangan sampai masyarakat dirugikan,” jelas Semuel dalam konferensi pers terkait update Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia, Senin (5/9).
Karena itu Semuel memberi ultimatum siapa saja hacker yang telah membobol hingga data-datanya beredar di forum hacker akan berhadapan dengan hukum.
“Denda dan perdata ya, bukan hanya denda. Tanggung jawabnya dua kalau yang kebocoran. Tapi yang melakukan yang pidana.”
Kominfo memang telah lebih dahulu melakukan penelusuran internal mengecek dugaan kebocoran 1.304.401.300 data registrasi nomor dijual di forum hacker. Dari penelusuran tersebut, Kominfo mengaku kebocoran bukan berasal dari pihak mereka.
Menteri Kominfo (Menkominfo), Johnny G. Plate sendiri sudah menugaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, untuk menelusuri potensi kebocoran dan kesesuaian data yang diduga bocor.
ADVERTISEMENT
“Minggu depan, kami akan melakukan pemeriksaan awal untuk menelusuri,” jelas Plate saat ditemui di G20 Digital Innovation Network di Nusa Dua, Bali, Sabtu (3/9).
"Dirjen Aptika Kominfo sudah menyiapkan untuk menelusuri di mana potensi kebocoran itu dan apakah betul kebocoran itu relevan dengan data terkini. Itu kan harus diperiksa semuanya."
Hingga berita ini ditayangkan, Kominfo sendiri belum memblokir situs breached.to yang menjadi ladang penjualan 1.304.401.300 data registrasi nomor telepon warga Indonesia. Hal tersebut karena proses investigasi yang berjalan.
Kominfo juga tidak berminat untuk membeli keseluruhan data yang dijual untuk kepentingan investigasi. Semmy mengatakan hal itu jelas melanggar aturan.