Kominfo Izinkan Iklan Digital di Situs Internet Positif

8 Maret 2018 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Jofie Yordan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jangan kaget jika kamu menemukan kehadiran iklan digital Google Adsense di situs Internet Positif yang dialihkan dari situs berkonten negatif. Hal tersebut memang diperbolehkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
ADVERTISEMENT
Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semual A. Pangerapan, berkata situs bermuatan konten yang dilarang pemerintah harus diblokir dan dialihkan ke situs Internet Positif, yang dikelola oleh para penyedia jasa Internet di Indonesia. Itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2014.
Di-monetize atau tidak situs Internet Positif menjadi hak dari para penyedia jasa Internet.
"Jadi pemerintah hanya mengasih arahan kepada ISP (Internet Service Provider) untuk memblok situs tertentu. Jadi kalau mereka jual lagi, ke (Google) Adsense misalnya, itu menjadi hak mereka," kata Semuel dalam konferensi pers terkait pemblokiran Tumblr di gedung Kemkominfo di Jakarta, Rabu (7/3).
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Pria yang akrab disapa Semmy itu menambahkan, pemerintah akan memperjelas mekanisme pemblokiran situs berkonten negatif sehingga ke depan ada aturan yang lebih jelas. Aturan tersebut bakal tertuang dalam revisi Permen 19/2014.
ADVERTISEMENT
"Nah ke depannya akan merancang aturan yang sebentar lagi akan ditandatangani oleh Pak Menteri (Rudiantara). Itu ada aturannya. Jadi sekali lagi itu hak ISP bukan hak pemerintah," tambah Semmy.
"Permen itu nanti diatur, misalnya 30 persen itu dikhususkan untuk iklan layanan masyarakat. Selanjutnya iklan-iklan juga dibatasin dan diatur sesuai dengan kaidah dan norma kita."
Kasus ini mulai ramai ketika pengguna Twitter dengan nama akun @lantip menemukan adanya Google Adsense di situs Internet Positif pada Selasa (6/3) lalu. Ia mempertanyaan sikap pemerintah terkait situs Internet Positif yang dikelola dan diuangkan oleh ISP dalam kicauannya.
Kicauannya juga menyinggung soal besaran uang yang dihasilkan dari Google Adsense. Dari situs Internet Positif, ia perkirakan dapat menghasilkan pendapatan iklan digital sebesar 4.000 dolar AS atau Rp 55 juta per hari.
ADVERTISEMENT