Kominfo: Jangan Pegang Data Masyarakat Jika Tidak Bisa Jaga

5 September 2022 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus kebocoran data di Indonesia terulang kembali. Sekitar 1,3 miliar data kartu SIM masyarakat Indonesia, dijual di forum hacker. Terkait mitigasi, Kominfo mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sedang dibahas, dan menyerukan kepada perusahaan agar menjaga data masyarakat lebih baik.
ADVERTISEMENT
Kominfo menyerukan, di bawah aturan baru, perusahaan dan lembaga yang memegang data masyarakat harus memiliki sistem dan infrastuktur yang menjaga keamanan dan kerahasiaan data masyarakat.
“Yang perlu ditingkatkan adalah kesiapan setiap pengendali data pribadi, kalau tidak siap jangan mengelola data pribadi,” ungkap Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Senin (5/9).
Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo. Foto: Rian Ramadhan/kumparan
Ia mengatakan, bakal ada sanksi berupa administratif hingga penutupan akses bagi lembaga atau perusahaan yang ketahuan tidak serius mengelola data masyarakat.
“Karena di situ ada amanat, amanatnya adalah menjaga keamanan dan juga menjaga kerahasiaan. Ada dua amanat,” lanjut Semuel.
“Kalau tidak siap jangan, jangan meminta data pribadi atau meminta seminim-minimnya mungkin yang apabila terjadi kebocoran itu bisa mengurangi risikonya, ini yang diharapkan.”
ADVERTISEMENT
Sanksi pidana tidak berlaku untuk penyelenggara pengelola data, namun berlaku untuk pelaku pembobol. Semuel juga mengatakan bahwa pidana bagi pelaku hacker atau pengakses ilegal, tidak kalah pentingnya. Namun sejauh ini belum ada pelaku dari kasus kebocoran besar yang berhasil ditangkap.

Dugaan kebocoran 1,3 miliar data SIM Card

1,3 juta data nomor telepon bocor di forum hacker. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
1,3 miliar data registrasi SIM Card diduga bocor di forum hacker. Berdasarkan penelusuran kumparanTECH, data tersebut dijual sekitar Rp 743 juta. Data yang diduga bocor tersebut memuat 87 GB data (uncompressed) terdiri dari NIK, nomor telepon, provider telekomunikasi dan tanggal registrasi.
Belum diketahui dari mana hacker mendapatkan miliaran data tersebut. Namun di forum itu, Bjorka si penjual data registrasi SIM Card menyoroti soal aturan registrasi SIM card menggunakan nomor KTP dan KK yang mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kominfo telah membantah bahwa data 1,3 miliar data registrasi kartu SIM penduduk Indonesia yang bocor berasal dari database mereka. Semuel menjelaskan bahwa data tersebut dikelola oleh operator, dan diverifikasi oleh sistem Dukcapil.
Karena struktur data yang diperlihatkan tidak identik tapi mirip dengan database operator atau pun Dukcapil, saat ini dibutuhkan investigasi lanjutan untuk menelusuri asal titik kebocoran.