Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kominfo: Jaringan Bolt Sudah Mati, 3.321 Pelanggan Sudah Terima Refund
3 Januari 2019 18:52 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
Selamat tinggal, Bolt . 2018 menjadi tahun terakhir bagi layanan internet 4G LTE Bolt beroperasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Layanan internet yang diselenggarakan oleh PT Internux itu ditutup setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan mencabut izin frekuensi 2,3 GHz miliknya pada 28 Desember 2018, karena menunggak bayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi sejak 2016.
Akibat pencabutan izin frekuensi ini adalah Bolt tidak bisa lagi menggelar jaringannya di Indonesia. Oleh karena itu, mau tak mau mereka akhirnya tutup layanan.
Berdasarkan pantauan Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Bolt telah mematikan core radio network operation center (NOC) miliknya pada 28 Desember.
Selain Bolt, perusahaan lain yang juga dicabut izin frekuensi 2,3 GHz pada tanggal tersebut, yakni PT First Media Tbk, juga telah mematikan core radio NOC sehingga tidak ada lagi pemancaran frekuensi menggunakan pita frekuensi tersebut. First Media Tbk dan Internux merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Kominfo melakukan pantauan terhadap proses pengembalian alias refund untuk sisa pulsa atau kuota internet milik pelanggan Bolt . Kominfo menerima laporan ada 28 gerai Bolt yang dibuka untuk melayani proses refund ini, di mana 25 lokasi gerai berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta 5 gerai di Medan, Sumatra Utara. Proses refund dari Bolt itu sendiri dibuka sejak 31 Desember 2018 sampai 31 Januari 2019.
Ada beberapa syarat bagi pelanggan Bolt yang ingin melakukan refund, di antaranya adalah menyerahkan perangkat atau kartu SIM Bolt miliknya, juga menunjukkan kartu identitas asli (KTP/SIM), menyerahkan fotokopi kartu identitas, serta menyiapkan nama dan nomor rekening bank sesuai kartu identitas.
Menurut laporan Kominfo pada Kamis (3/1) pukul 11.30 WIB, jumlah pelanggan yang telah melakukan refund tercatat sebanyak 3.321 proses refund telah selesai ditransfer ke pelanggan. Rinciannya adalah 2.581 proses refund dilakukan langsung di gerai dan sisanya 740 dilakukan secara online lewat situs Bolt.
ADVERTISEMENT
"Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta kepada kedua operator telekomunikasi tersebut untuk mengutamakan hak-hak pelanggan. Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kementerian Kominfo bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan terus memonitor proses tersebut," ujar Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo, dalam keterangan pers yang diterima kumparan.
Bolt sendiri menjalin kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi Smartfren untuk mempermudah pelanggannya yang ingin beralih ke Smartfren. Pengajuan pengalihan ke layanan Smartfren bisa dilakukan di gerai-gerai Bolt Zone yang menjadi tempat proses refund.
Selain memberi dana refund, Bolt juga menyediakan jasa untuk unlock modem Wi-Fi milik pelanggan agar bisa dipakai untuk kartu SIM dari operator lain.