Kominfo Kebut Perpres untuk Wajibkan Google - Facebook Bayar Berita ke Media

15 Februari 2023 16:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong saat memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (15/2/2023).  Foto: Fathur Rochman/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong saat memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Foto: Fathur Rochman/ANTARA
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang berusaha merampungkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Right atau Hak Penerbit. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, rancangan Perpres ini akan rampung pada Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, pihaknya masih punya waktu sebulan lagi untuk menyelesaikan Rancangan Perpres yang mewajibkan platform media iklan online seperti Google hingga Meta (Facebook) membayar konten berita ke media massa di Indonesia.
Perpres ini ditargetkan dapat mengatur kerja sama dan memberikan titik keseimbangan yang sehat antara platform seperti Meta dan Google dengan perusahaan media yang memproduksi konten berita jurnalisme kepada pembaca.
"Perpres ini kami harapkan akan menciptakan fair playing field antara platform digital dengan media-media di Indonesia," jelas Usman kepada kumparan, Rabu (15/2). "Perpres ini akan menciptakan ekosistem media yang sehat . . . melalui kerja sama antara platform digital dengan media-media di Indonesia."
ADVERTISEMENT
Salah satu bentuk kerja sama ini nantinya adalah bentuk kompensasi dari platform digital kepada media berita, ketika konten beritanya digunakan.
Namun, Rancangan Perpres ini tidak akan merinci soal besaran kompensasi. Bentuk rincian dari kerja sama antara platform digital dengan media tergantung kedua belah pihak, yang diwadahi oleh lembaga khusus yang akan dibentuk untuk melaksanakan Perpres ini.
"Bentuk kerja samanya akan dilakukan secara B2B (business to business), antara platform digital dengan media. Jika dibutuhkan aturan turunan, seperti yang mengatur kompensasi, akan diatur oleh peraturan lembaga ini."
Tampilan Google News, portal agregator buatan Google. Foto: Screenshot

Media dan platform digital yang masuk kategori

Usman menjelaskan, bahwa media yang diwadahi oleh Perpres ini adalah media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Sementara bagi media yang belum, dapat mengajukan pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk platform digital, Usman menyebutkan platform digital tersebut "punya kehadiran signifikan di Indonesia", serta "menyalurkan serta memanfaatkan berita".
Tolak ukur kehadian signifikan ini bisa dilihat dari jumlah pengguna di Indonesia, atau trafik aksesnya. Namun, belum akan dirinci hingga ada aturan yang dibuat oleh lembaga Perpres.
"Ukuran kehadian signfikan ini, nanti bisa diatur dalam aturan turunan yang dibuat oleh badan pelaksana (Perpres) tadi."
Pun, jika platform tersebut punya kehadian signifikan, namun memanfaatkan konten non-berita (seperti hiburan), maka tidak termasuk yang dikategorikan Perpres ini.

Akan wajibkan perusahan internet bayar berita

Seperti yang kita tahu, platform seperti Facebook, Google, Bing, bahkan browser Opera, juga menjadi agregator berita, atau setidaknya punya fitur yang menayangkan berita. Pada praktiknya, tidak ada kompensasi kepada media siber produsen berita ketika berita mereka ditayangkan.
ADVERTISEMENT
Australia merupakan salah satu negara yang mengontrol ini, mewajibkan kompensasi kepada pers dengan regulasi News Media Bargaining Code yang terbit 2021 lalu.
Negara lain seperti Selandia Baru, Prancis, dan Amerika Serikat, sedang mengerjakan aturan yang sama. Di AS sendiri, perancangan aturan ini mendapat kecaman dari Meta, yang mengancam mencabut semua konten berita dari platform Facebook jika aturan tersebut disahkan.
Ilustrasi Facebook. Foto: Reuters/Valentin Flauraud

Sudah ajak diskusi Meta dan Google

Usman menjelaskan, dalam perancangan naskah Perpres ini, Kominfo telah mengajak semua stakeholder terkait, mulai dari Dewan Pers, komunitas pers, Kemensetneg, Kemenkumham, hingga platform digital seperti Meta dan Google.
"Mereka (Meta dan Google) mengajukan usulan-usulan, pointers-pointer. Usulan itu kemudian kami bahas, bisa tidak kita akomodasi di Perpres," jelas Usman.
ADVERTISEMENT
"Kalau bisa, kita akomodasi, kalau tidak, ya, tidak. Begitu juga dengan usulan pihak-pihak lain."
Kominfo telah menyerahkan naskah ini kepada Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2023 lalu untuk meminta izin prakarsa. Hasil pembahasan lebih lanjut akan akan diserahkan kepada Presiden paling lambat 9 Maret 2024, untuk kemudian disahkan oleh Presiden.