Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM Perdana Zain Asal Arab Saudi

24 Juli 2019 9:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card. Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons)
zoom-in-whitePerbesar
SIM card. Foto: PublicDomainPictures (CC0 Creative Commons)
ADVERTISEMENT
Peredaran kartu SIM perdana asal Arab Saudi bernama Zain Telecom menimbulkan kontroversi. Zain dianggap telah melakukan perdagangan layanan telekomunikasi secara ilegal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menelusuri penjualan kartu SIM Zain yang menargetkan jemaah Haji asal Indonesia sebagai konsumennya. Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Kominfo telah melakukan pengecekan ke lokasi penjualan kartu SIM di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 17 Juli 2019.
Tim menemukan dua booth penjualan Zain Telecom dengan petugas yang siap melayani pelanggan. Setiap kartu SIM Zain dijual dengan kuota paket internet untuk haji dan umrah dengan harga Rp 150 ribu.
Pembeli dapat meregistrasi kartu SIM-nya setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel tempat menginap jemaah haji Indonesia.
Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta bahwa selain di Asrama Haji Pondok Gede, penjualan kartu SIM Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Jemaah calon haji kloter pertama DKI Jakarta memeriksa koper saat tiba di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, di Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (6/7). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Melihat hasil temuan tersebut, akhirnya Kominfo melarang penjualan kartu SIM Zain secara keseluruhan di Indonesia. Kominfo akan meminta kejelasan hukum kepada pihak Zain untuk perlindungan konsumen.
"Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (24/7).
Kominfo juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan kartu SIM Zain di Indonesia.
Ada beberapa aturan yang dilanggar terkait penjualan kartu SIM Zain di Indonesia, salah satunya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam pasal 24 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, disebut bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di Indonesia wajib memiliki perizinan perdagangan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut lagi dalam pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan.