news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kominfo Mau Blokir Aplikasi Pinjol Ilegal, Tunggu Aduan OJK

17 Oktober 2021 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal ditemukan masih tersedia di Google Play Store. Perihal temuan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku siap memblokirnya dengan catatan.
ADVERTISEMENT
Syarat yang dimaksud adalah Kominfo harus menerima aduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi terlebih dahulu. Aduan tersebut nantinya diteruskan kepada Google, selaku penyedia layanan Play Store.
"Kementerian Kominfo akan meneruskan aduan tersebut kepada pengelola platform digital, di mana waktu pemutusan akses menyesuaikan kelengkapan proses internal platform sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, kepada kumparanTECH, Sabtu (16/10).
Soal pemutusan akses aplikasi pinjol ilegal, Kominfo memang bergerak berdasarkan laporan OJK dan Satgas Waspada Investasi. Pada Rabu (13/10) lalu, misalnya, mereka mengumumkan 151 aplikasi pinjol ilegal telah diblokir sebagai tindak lanjut temuan OJK.
Meski pemblokiran sudah dilakukan, kumparanTECH menemukan beberapa aplikasi pinjol ilegal itu masih bergentayangan di Google Play Store dan bisa di-download secara bebas.
Aplikasi pinjol ilegal Pinjaman Kilat, Prima Tunai, Tunai Go masih ditemukan di Google Play Store. Foto: Screenshot Google Play Store
Prima Tunai dan Pinjaman Kilat, misalnya, aplikasi yang termasuk pinjol ilegal itu telah di-download masing-masing sebanyak lebih dari 10 ribu dan 50 ribu kali. Keduanya masih tersedia di Google Play Store saat ini.
ADVERTISEMENT
kumparanTECH juga menemukan aplikasi pinjol Doit, Good Dana, dan Tunai Go di Google Play Store. Aplikasi ini juga termasuk dalam 151 aplikasi yang disebut telah diblokir Kominfo pada Rabu (13/10).
Doit dan Good Dana masing-masing telah diunduh sebanyak lebih dari 100 ribu kali, sedangkan tunai Go mencatat lebih dari 500 ribu download.
Kominfo juga mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah, khususnya dengan melaporkan dugaan konten pinjol ilegal. Laporan ini bisa lewat kanal [email protected] yang dikelola oleh Satgas Waspada Investasi.

Tanggapan Google soal Aplikasi Pinjol Ilegal Masih Gentayangan di Google Play Store

kumparanTECH telah meminta penjelasan Google Indonesia terkait temuan ini. Dalam pernyataan resminya, mereka tidak menjelaskan penyebab aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK masih tersedia di Google Play Store.
ADVERTISEMENT
Namun, Google Indonesia mengeklaim bahwa Google Play Store telah memblokir aplikasi pinjol ilegal — meski kenyataannya masih ada aplikasi pinjol ilegal di toko aplikasi Android tersebut. Mereka mengatakan bahwa Google Play Store hanya mengizinkan aplikasi pinjol yang diberi lisensi OJK.
“Kami memiliki kebijakan yang jelas untuk seluruh aplikasi jasa keuangan yang ada di Google Play Store. Kami tidak mengizinkan aplikasi yang menawarkan produk dan layanan keuangan yang menipu atau berbahaya kepada pengguna,” kata juru bicara Google Indonesia kepada kumparanTECH, Sabtu (16/10).