Kominfo Minta Aplikasi VPN di Indonesia Punya Izin Agar Tidak Diblokir

3 Juli 2019 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi VPN. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi VPN. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mempertimbangkan menyusun regulasi terkait aplikasi virtual private network (VPN), agar para penyedia layanan tersebut memiliki izin operasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Salah satu opsi yang diminta oleh Kominfo adalah meminta penyedia layanan VPN, baik gratis atau berbayar, nantinya bergabung dengan penyelenggara jasa internet (ISP/internet service provider) lokal di Indonesia untuk memiliki izin beroperasi.
"Kalau melanggar ya kami blok. Kalau dia mau beroperasi di Indonesia, silakan bekerja sama dengan ISP yang ada, jadi berizin. Intinya, kami ingin melindungi konsumen, kan kemarin ramai-ramai pakai itu terus datanya ada yang diambil. Tidak ada jaminan kan? Kamu lagi pake VPN, terus transaksi, data kamu diambil terus uang kamu hilang, nanti marah juga ke pemerintah," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/7).
Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Menurut Semuel, saat ini penyedia ISP di Indonesia sudah memiliki izin untuk menghadirkan layanan VPN yang dijamin keamanannya oleh pemerintah. Hal ini juga tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
Aturan itu menyebutkan VPN yang disediakan oleh ISP tercantum pada Pasal 52 ayat 2 yang berbunyi: Penyelenggara jasa akses internet dapat menyediakan jasa akses internet untuk keperluan pengguna kelompok (closed user) dalam bentuk internet virtual private network.
Keberadaan aplikasi VPN ini dinilai perlu diatur dengan klaim melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Fokusnya akan diarahkan ke aplikasi VPN gratis yang tidak memiliki jaminan keamanan data penggunanya.
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Semuel juga tegaskan regulasi ini bukan ditujukan untuk melarang keberadaan aplikasi VPN di Indonesia. Saat ini, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia).
"Minggu ini mungkin akan ketemu, bagaimana mekanismenya. Karena semua anggota APJII kan punya izin, tiba-tiba ada orang membuat layanan tanpa izin, kan yang harusnya marah APJII. Makanya kami akan bekerja sama menanggulangi masalah ini," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Semmy ini tidak bisa memastikan kapan regulasi soal izin penyedia VPN akan dikeluarkan.